Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Black Market dan Dampak Negatifnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBlack market adalah salah satu istilah yang sudah populer di kalangan masyarakat. Namun tidak sedikit juga yang masih asing dengan istilah black market ini. Di era saat ini, barang black market menjadi ancaman tersendiri bagi perekonomian suatu negara.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami arti black market agar tidak terkena dampak negatifnya. Untuk memahami seputar black market, simak pembahasan berikut ini yang mencakup definisi, jenis, contoh, dan dampak negatif dari pasar gelap.

Apa Itu Black Market?

Black market adalah istilah yang berasal dari bahasa Inggris yaitu black yang artinya hitam dan market yang berarti pasar. Dalam dunia bisnis, black market dapat diartikan sebagai pasar gelap atau pasar ilegal.

Seperti pasar pada umumnya, dalam black market terjadi transaksi jual beli barang. Akan tetapi, proses transaksi jual beli yang dilakukan tidak mengikuti aturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasar gelap atau black market ada yang berwujud fisik atau offline, dan ada juga yang transaksinya dilakukan secara virtual atau online. Namun, keberadaannya cenderung tersembunyi dan hanya bisa diakses oleh segelintir orang.

Barang-barang yang dijual dalam pasar gelap juga merupakan barang-barang yang tidak memiliki izin edar, bahkan barang terlarang. Tujuannya yaitu untuk menghindari kewajiban yang sudah ditetapkan seperti pajak, bea cukai, dan juga izin edar.

Ciri-ciri Barang Black Market 

Barang-barang yang dijual di pasar gelap biasanya barang impor tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah. Banyak orang yang tertipu dan membeli barang dari black market. Berikutnya adalah ciri-ciri barang black market yang harus diketahui.

1. Harga yang Jauh di Bawah Standar

Ciri-ciri yang paling menonjol dari barang black market adalah harga jualnya yang jauh di bawah standar umumnya. Bahkan, harga barang black market cenderung tidak masuk akal karena dijual di bawah harga pasaran.

Sebelum membeli barang khususnya barang impor, perhatikan apakah barang tersebut dijual dengan harga yang normal. Jika barangnya dijual dengan harga yang sangat murah, maka konsumen perlu berhati-hati karena bisa jadi barang tersebut adalah barang ilegal.

2. Tidak Memiliki Garansi Resmi 

Ketika membeli barang elektronik yang baru, maka pastinya konsumen akan mendapatkan garansi resmi dari toko atau supplier langsung. Namun, jika barangnya merupakan barang dari black market, maka tentu tidak memiliki garansi resmi, sehingga tidak terjamin.

3. Tidak Memiliki Nomor IMEI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi yang memiliki ponsel, tentu sudah tidak asing lagi dengan IMEI. Nomor IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh perangkat bergerak seperti handphone, laptop, dan tablet.

Setiap perangkat yang berstatus resmi pasti dilengkapi dengan nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika perangkat handphone Anda tidak dilengkapi dengan nomor IMEI, maka sudah pasti barang tersebut adalah black market.

Contoh Transaksi Black Market 

Ada banyak barang yang dijual secara ilegal alias black market untuk menghindari kewajiban pajak, bea cukai dan aturan lainnya. Contoh transaksi black market adalah sebagai berikut:

  • Jual beli data pribadi
  • Transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang
  • Perdagangan manusia dan prostitusi
  • Jual beli satwa langka yang dilindungi
  • Jual beli ponsel ilegal
  • Pencurian sumber daya alam
  • Jual beli barang impor yang masuk secara ilegal

Dampak Negatif Barang Black Market 

Black market memiliki dampak negatif yang lebih banyak dibandingkan dampak positifnya. Dampak negatif dari pasar gelap yaitu menjadi tempat penjualan barang terlarang seperti narkoba, senjata ilegal, dan material berbau pornografi.

Black market juga menjadi tempat human trafficking atau perdagangan orang yang tentunya merupakan hal terlarang. Banyak orang yang diperjualbelikan untuk dijadikan sebagai budak atau pekerja seks di negara lain.

Melakukan transaksi jual beli di black market adalah hal yang melanggar hukum dan harus dihindari. Demikian pembahasan lengkap seputar istilah black market yang harus dipahami oleh masyarakat.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

Pilihan Editor: Ponsel Ilegal Mulai Diblokir, Ini Panduan dari Pemerintah sebelum Beli HP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

18 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

5 hari lalu

Konferensi Pers Polda Sumbar pada Jumat 3 Mei 2024 terkait penangkapan 2 penambang emas ilegal di Kabupaten Solok. Foto: Humas Polda Sumbar
Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap 2 pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin 29 April 2024 lalu.


Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

16 hari lalu

Yoshinoya. Foto:  Plaza Atrium
Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.


Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

17 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

17 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

17 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

18 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

18 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

18 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

18 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.