TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Selasa kemarin,15 September 2020, seluruh perangkat ponsel ilegal atau IMEI tak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) diblokir dan tidak mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Pemerintah resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
"Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id," tulis siaran pers bersama bersama, Rabu, 16 September 2020.
Adapun, kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Jika ingin mengetahui apakah ponsel tersebut perangkat ilegal atau bukan, pengguna bisa melakukan uji coba dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari layanan operator seluler. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.