TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Chandra Hamzah mengklaim pihaknya beberapa kali mengirim surat kepada PT Indobuildco sebelum melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan pada Rabu, 4 Oktober 2023. Surat pertama disampaikan pada 15 Juni 2023 sebagai pemberitahuan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perusahaan milik Pontjo Soetowo itu.
"Tanggal 7 Juli, kami kasih tahu lagi bahwa HGB berakhir dan kami punya rencana induk atas tanah tersebut," kata Chandra dalam konferensi pers di Kompleks GBK, Rabu, 4 Oktober 2023.
Karena belum mendapat respons, surat kembali disampaikan pada 7 Agustus 2023. Kemudian berlanjut pada surat berikutnya pada 22 Agustus dan 11 September yang isinya permintaan untuk segera mengosongkan lahan.
"Kirim surat lagi tanggal 13 September, kami kasih batas waktu (pengosongan)," kata Chandra. Adapun tengat waktu pengosongan lahan yang diberikan, yakni hingga 29 September 2023.
Namun, karena tidak ada respons, PPK GBK akhirnya mengambil langkah pengosongan paksa pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Petugas pun memasang spanduk dan plang tanda kepemilikan aset oleh negara di sejumlah titik di Hotel Sultan. Spanduk berkelir merah itu bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.
"Tanah ini adalah sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara," kata Hadi ketika ditemui media di sela kegiatan.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengatakan pihaknya sangat terkejut. Apalagi upaya tersebut disertai pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa aset tersebut milik negara.
Amir mengatakan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Soetowo selaku pengelola Hotel Sultan telah bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD pada Senin, 2 Oktober 2023. Selanjutnya, juga bertemu dengan Kuasa Hukum PPK GBK.
"Pertemuan itu kami artikan sebagai upaya dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Tapi yang terjadi malah sebaliknya," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 4 Oktober 2023. "Kami berharap supaya PPKGBK menghormati prinsip hukum bukan pemaksaan kehendak dan kekuasaan."
Pilihan Editor: Hotel Sultan Dikosongkan Paksa Hari Ini karena Pontjo Sutowo Urung Hengkang, Begini Situasinya Sekarang