TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Sebab, tenggat waktu pengosongan lahan yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah habis.
Dari pantauan Tempo di lokasi, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia dan tim tiba di Hotel Sultan pukul 10.32. Hingga pukul berita ini diunggah, pertemuan PPK GBK dengan pihak Hotel Sultan baru saja selesai.
Petugas keamanan berupa Satpol PP dan aparat kepolisian tampak namun tidak mencolok. Adapun sejumlah spanduk yang menyebutkan Hotel Sultan dan bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa sudah mulai dipasang.
Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah sebelumnya mengatakan PT Indobuildco harus mengosongkan lahan Blok 15 Kawasan GBK itu lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.
PPK GBK juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan lahan. Namun, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tetap bergeming.
"HGB sudah habis. Dan mereka sama sekali tidak pernah memohon izin kepada PPK GBK sebagai pemegang HPL," kata Chandra ketika ditemui Tempo di Kantor PPK GBK pada Senin sore, 2 Oktober 2023.
PT Indobuildco sebelumnya mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunaan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.
Selanjutnya: Dalam Surat Keputusan Gubernur ...