Dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71 juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menuturkan, masih ada sengketa kepemilikan lahan Blok 15 itu antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. Menurutnya, HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
Meski HGB sudah berakhir, menurut Hamdan, tidak otomatis tanah itu seketika menjadi milik negara. Ia malah mengungkit bahwa sering ada salah pemahaman antara "dikuasai oleh negara" dengan "milik negara".
"Dikuasai negara, artinya negara mengatur berdasarkan undang-undang (UU), bukan negara memiliki," ujar Hamdan kepada Tempo, Selasa malam, 3 Oktober 2023.
Pasalnya, kata Hamdan, jika semua HGB yang masa berlakunya habis menjadi milik negara, maka sebagian besar tanah di Indonesia akan menjadi milik negara. Padahal, kata dia, UU Pertanahan memberikan pemegang HGB selama 80 tahun, yaitu diberikan 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun.
"Karena itu UU memberikan jaminan kepada setiap pemegang HGB untuk memperpanjang dan melakukan pembaharuan HGB," tutur Hamdan. Adapun SK HPL atas nama Setneg sekarang ini masih sengekta di PTUN dan masih pada tingkat banding.
Pilihan Editor: Pukul 10.00 Hari Ini Pengelola Komplek GBK Bakal Kosongkan Paksa Hotel Sultan, Respons PT Indobuildco?