Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotel Sultan Dikosongkan Paksa Hari Ini karena Pontjo Sutowo Urung Hengkang, Begini Situasinya Sekarang

image-gnews
Petugas memasang spanduk tanda pengambilalihan lahan Hotel Sultan oleh pemerintah. Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) hari mulai mengosongkan paksa Hotel Sultan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah berakhir. TEMPO/Riri Rahayu
Petugas memasang spanduk tanda pengambilalihan lahan Hotel Sultan oleh pemerintah. Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) hari mulai mengosongkan paksa Hotel Sultan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah berakhir. TEMPO/Riri Rahayu
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71 juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menuturkan, masih ada sengketa kepemilikan lahan Blok 15 itu antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. Menurutnya, HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang ada.

Meski HGB sudah berakhir, menurut Hamdan, tidak otomatis tanah itu seketika menjadi milik negara. Ia malah mengungkit bahwa sering ada salah pemahaman antara "dikuasai oleh negara" dengan "milik negara". 

"Dikuasai negara, artinya negara mengatur berdasarkan undang-undang (UU), bukan negara memiliki," ujar Hamdan kepada Tempo, Selasa malam, 3 Oktober 2023.

Pasalnya, kata Hamdan, jika semua HGB yang masa berlakunya habis menjadi milik negara, maka sebagian besar tanah di Indonesia akan menjadi milik negara. Padahal, kata dia, UU Pertanahan memberikan pemegang HGB selama 80 tahun, yaitu diberikan 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun.

"Karena itu UU memberikan jaminan kepada setiap pemegang HGB untuk memperpanjang dan melakukan pembaharuan HGB," tutur Hamdan. Adapun SK HPL atas nama Setneg sekarang ini masih sengekta di PTUN dan masih pada tingkat banding.  

Pilihan Editor: Pukul 10.00 Hari Ini Pengelola Komplek GBK Bakal Kosongkan Paksa Hotel Sultan, Respons PT Indobuildco?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

14 hari lalu

Erastus Radjimin. Foto: Istimewa
Profil Erastus Radjimin, CEO dan Pendiri Artotel Group yang Mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan

Artotel Group resmi mengakuisisi Hotel Atlet Century Senayan. Berikut profil Erastus Radjimin CEO Artotel Group.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

24 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

29 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi.


Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

31 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Hamdan Zoelva mengatakan bukti penyimpangan yang dikumpulkan tim hukum Anies-Muhaimin sudah lengkap.


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

31 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

44 hari lalu

Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Hamdan Zoelva masih memberikan masukan dan saran, meski tak terlibat dalam sidang sengketa pilpres di MK.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

44 hari lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di GBK Malam Ini, Polisi Terjunkan 2.398 Personel

51 hari lalu

Polri menerjunkan 2.398 personel untuk mengamankan duel Timnas Indonesia melawan Timnas Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. Dok. Polres Metro Jakarta Pusat.
Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di GBK Malam Ini, Polisi Terjunkan 2.398 Personel

Pengamanan laga Timnas Indonesia vs Timnas Vietnam malam ini terbagi menjadi 3 zona, yaitu menjaga di sisi luar stadion GBK.


DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

54 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKJ tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara setelah Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.


Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kamis Malam, Erick Thohir Berharap Dukungan Maksimal Suporter

55 hari lalu

Suporter timnas Indonesia. PSSI
Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kamis Malam, Erick Thohir Berharap Dukungan Maksimal Suporter

Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam dua kali pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Maret ini, di kandang dan tandang.