TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengosongkan paksa Hotel Sultan di Kawasan GBK hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Langkah ini diambil setelah tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan terlewati. Sementara hingga kini, perusahaan milik Pontjo Soetowo itu masih bergeming.
"Pihak PPK GBK akan datang ke Hotel Sultan untuk menyampaikan perihal tersebut pada Hari Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, kepada manajemen hotel Sultan," demikian informasi yang disampaikan tim public relations PPK GBK kepada Tempo melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 Oktober 2023.
PPK GBK juga akan memasang spanduk di beberapa titik area tersebut untuk menegaskan bahwa Blok 15 merupakan barang milik negara.
Sebelumnya, PPK GBK sudah meminta PT Indobuildco hengkang dari lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Musababnya, lahan tersebut merupakan aset negara. Sedangkan HGB yang diberikan kepada perusahaan itu masa berlakunya sudah berakhir.
Tak cuma itu, pemerintah telah memenangkan sengketa. Tercatat, sudah empat kali pemerintah menang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Angung. Ketika PT Indobuilco melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah juga mendapat hasil yang sama.
Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva merespons rencana pengosongan paksa PPK GBK. Ia mengatakan, kepemilikan tanah tempat Hotel Sultan berdiri itu masih dalam sengketa antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan HGB 27-27/Senayan atas nama PT Indobuilco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
"Pelajaran hukum saya tidak sampai, kalau ada langkah eksekusi tanpa penetapan dan perintah pengadilan," kata Hamdan kepada Tempo, Selasa malam, 3 Oktober 2023. "Kecuali dengan pendekatan kekuasaan dan sewenang-wenang."
Pilihan Editor: Profil Pontjo Sutowo yang Lawan Pemerintah dalam Sengketa Hotel Sultan