TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencata harga referensi biji kakao periode Oktober 2023 ditetapkan sebesar US$ 3.622,88 per metrik ton atau meningkat sebesar US$ 183,16 atau 5,32 persen dari bulan sebelumnya.
"Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2023 menjadi US$ 3.307 per metrik ton, naik US$ 178 atau 5,7 persen dari periode sebelumnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.
Budi mengatakan, peningkatan harga ini berdampak pada bea keluar (BK) biji kakao, yaitu menjadi sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya penurunan produksi biji kakao di wilayah Afrika, sebagai sentra produsen kakao dunia. Hal ini disebabkan oleh kekeringan sebagai dampak dari El Nino dan penyakit busuk buah serta melemahnya nilai tukar dolar AS dan poundsterling Inggris.
Pada sisi lain, HPE produk kulit periode Oktober 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Oktober 2023 meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 sampai dengan 4.000 mm2 dari jenis rimba campuran sortimen lainnya jenis jati dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis sengon.
Selain itu, terdapat penurunan pada beberapa jenis kayu, yaitu veneer dari hutan tanaman, kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particel), keping kayu (chipwood), dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 sampai dengan 4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman, misalnya jenis balsa dan eucalyptus.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1697 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Pilihan Editor: Perusahaan Milik Pontjo Sutowo Harus Segera Kosongkan Lahan Hotel Sultan dan Bayar Rp 600 Miliar, Ini Sebabnya