TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno masih terus berlanjut hingga sekarang. Tanah tersebut merupakan lokasi berdirinya Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Berdasarkan informasi terakhir, Indobuildco harus segera mengosongkan hotel bintang lima tersebut. Hal ini dikarenakan masa belaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan akan ada hukum pidana yang menanti jika Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu.
“Pihak Indobuildco seharusnya mengosongkan tanah eks HGB. Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023. Bila Indobuildco ingin mengajukan perpanjangan HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK.
Di sisi lain, pihak Indobuildco juga harus membayar royalti yang nilainya masih dihitung ada di kisaran Rp 600 miliar. Angka ini didapatkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhitung sejak 2007 hingga kini.
“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti” ujar Saor.
Pontjo Sutowo sebelumnya sudah melakukan upaya hukum hingga empat kali. Namun upaya yang dilakukan pada tahun 2011, 2014, 2020, dan 2022, keseluruhannya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). Indobuilco kemudian kembali menggugat pemerintah, dalam hal ini Menteri ATR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2023, yang akhirnya ditolak juga.
Dalam perjalanannya, Indobuildco sempat terkena kasus pidana terkait perpanjangan HGB tersebut pada 2002 untuk 20 tahun ke depan. Pontjo Sutowo selaku terdakwa mendapatkan putusan lepas pada tingkat PK.
“Jadi putusannya lepas Onslag, bukan bebas. MA bilang pembuatannya salah terbukti. Cuma salahnya bukan pidana, tetapi administratif karena perbuatan perpanjangan HGB tetapi tidak izin ke PPKGBK, sehingga menyalahgunakan kewenangan,” ujar Saor.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) bakal mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Pengambilalihan itu dilakukan setelah pemerintah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara lahan Hotel Sultan.
"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Kuasa Hukum PPKGBK: Tanah Gelora Bung Karno Dibebaskan Menggunakan Uang Negara