TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa larangan media sosial seperti TikTok untuk menyediakan layanan perdagangan didorong oleh pihak lain, termasuk oleh perusahaan e-commerce pesaing. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menilai Shopee juga terkena dampak dari hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menerapkan larangan impor dengan batas minimal US$ 100 per unit melalui marketplace.
"Jadi enggak juga loh (didorong Shopee cs). Shopee kan terkena juga aturan US$ 100 dolar. Ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua," ucap Isy di Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat, 29 September 2023.
Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ada enam poin yang diatur pemerintah ihwal perdagangan elektronik di Tanah Air. Pertama, pemerintah membuat definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, pemerintah menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, larangan terhadap marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha.
Keenam, pemerintah melarang perusahaan niaga elektronik dan afiliasi melakukan penguasaan data. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
RIANI SANUSI PUTRI