TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blak-blakan membeberkan alasan pihaknya menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) impor asal Cina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin menyatakan penyegelan dilakukan karena ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukannya.
Sebelum menyegel, KKP mendapat laporan dari masyarakat soal dugaan kebocoran ikan impor di pasar lokal. "KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan," tutur Adin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.
Dalam penelusurannya, KKP menemukan ikan impor yang beredar di pasaran lokal ini telah merusak harga ikan lokal dalam negeri. Pasalnya, ikan impor itu dijual di kisaran harga Rp 20.000 - Rp 22.000 per kg atau lebih murah ketimbang ikan layang lokal dari nelayan yang dibanderol Rp 25.000 - Rp 30.000 per kg.
Adin lalu mengutip aturan yang menyebutkan produk impor ikan salem ditujukan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Oleh sebab itu, ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal.
"Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP," kata Adin.
Adapun keterangan sementara dari pemilik gudang menyebutkan, menurut Adin, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta.
Sedangkan di Kota Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan. Oleh sebab itu, Ditjen PSDKP berencana mendalami lebih jauh soal asal usul ikan impor dan keberadaan ikan impor tersebut.
Jika dari pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor tersebut, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Pilihan Editor: Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap