TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.
"Rencana reklamasi tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Adin dalam keterangannya, Kamis, 28 September 2023.
Selain itu, Adin mengatakan proyek reklamasi tersebut dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Adapun luas lahan PT SIM yang tidak memiliki izin tersebut mencapai 1,57 hektare dari rencana reklamasi seluas 14,83 hektare.
Karenanya, KKP memastikan penghentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adin berujar tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023. Sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi. Hal itu sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT SIM untuk dimintai keterangan ihwal kasus tersebut. Dari hasil pemanggilan, kata dia, PT SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PT SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per 19 September 2023 di lokasi proyek.
Soal landasan hukum dalam hal kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Alur Pelayaran, Adin menyatakan bahwa tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan KKP.
KKP mengaku telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Selain itu, KKP telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk mendukung kegiatan aktivitas transportasi laut dan kepelabuhan.
Adin menuturkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut. Sehingga setiap pelaku usaha wajib memenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa PKKPRL penting agar para pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Tujuannya untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan.
"Dalam proses pengajuan PKKPRL pelaku usaha harus melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional," kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI