Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

image-gnews
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan. 

"Rencana reklamasi tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Adin dalam keterangannya, Kamis, 28 September 2023. 

Selain itu, Adin mengatakan proyek reklamasi tersebut dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Adapun luas lahan PT SIM yang tidak memiliki izin tersebut mencapai 1,57 hektare dari rencana reklamasi seluas 14,83 hektare.  

Karenanya, KKP memastikan penghentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adin berujar tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023. Sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi. Hal itu sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT SIM untuk dimintai keterangan ihwal kasus tersebut. Dari hasil pemanggilan, kata dia, PT SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, PT SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per 19 September 2023 di lokasi proyek.

Soal landasan hukum dalam hal kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Alur Pelayaran, Adin menyatakan bahwa tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan KKP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KKP mengaku telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Selain itu, KKP telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk mendukung kegiatan aktivitas transportasi laut dan kepelabuhan.

Adin menuturkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut. Sehingga setiap pelaku usaha wajib memenuhi sesuai aturan yang berlaku. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa PKKPRL penting agar para pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Tujuannya untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan. 

"Dalam proses pengajuan PKKPRL pelaku usaha harus melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional," kata dia. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kampung Nelayan Modern Diresmikan Jokowi, KKP: Nelayan Raup Rp 15 Juta Per Bulan

1 jam lalu

Ilustrasi Nelayan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kampung Nelayan Modern Diresmikan Jokowi, KKP: Nelayan Raup Rp 15 Juta Per Bulan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa nelayan di kampung nelayan modern Papua bisa memperoleh Rp 15 juta per bulan.


Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Kembali Meletus Rabu Ini

22 jam lalu

Sehari Meletus Emoat Kali, Warga Diminta Jauhi Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Kembali Meletus Rabu Ini

Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan kembali mengalami erupsi pada Rabu, 6 Desember 2023.


Menteri Trenggono Tegaskan Perluasan 30% Kawasan Konservasi

1 hari lalu

Menteri Trenggono Tegaskan Perluasan 30% Kawasan Konservasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi hingga mencapai 30 persen di 2024.


Kebutuhan Uang Periode Libur Akhir Tahun di Lampung Diperkirakan Rp 3 Triliun

4 hari lalu

Petugas memberikan uang baru hasil penukaran kepada warga di mobil kas keliling Bank Indonesia di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 21 Maret 2023. Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara meluncurkan kegiatan Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2023  yang berlangsung pada 21 Maret hingga 20 April 2023 dengan menyediakan uang tunai sebesar Rp867 miliar tersebut untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menukarkan uang baru. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kebutuhan Uang Periode Libur Akhir Tahun di Lampung Diperkirakan Rp 3 Triliun

Kebutuhan uang di periode libur akhir tahun di Provinsi Lampung mencapai Rp 3 triliun.


KKP Akan Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Program Adopsi Pulau

4 hari lalu

KKP Akan Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Program Adopsi Pulau

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggandeng Perguruan Tinggi untuk mengembangkan Program Adopsi Pulau agar pengelolaan pulau-pulau kecil dapat berjalan optimal.


Konas Pesisir XI Lahirkan Deklarasi Pontianak

5 hari lalu

Konas Pesisir XI Lahirkan Deklarasi Pontianak

Konferensi Nasional ke-11 Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (Konas Pesisir XI) yang berlangsung sejak 27 - 29 November di Pontianak.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

6 hari lalu

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

7 hari lalu

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


KKP Siapkan Skema Kawasan Konservasi Perairan Lepas Pantai untuk Dukung Ekonomi BIru

8 hari lalu

Dermaga perahu di Kampung Nelayan Maju, Desa Suak Gual, Pulau Mendanau, Belitung, 12 September 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan Desa Suak Gual, sebagai percontohan kampung nelayan maju dengan warna-warni yang menjadikan daya tarik tersendiri sebagai permukiman nelayan. dan juga kampung nelayan ini tidak hanya bersih dan tertata rapi, tetapi juga memiliki fasilitas yang baik sehingga dapat menarik wisatawan dari luar Belitung. TEMPO/Fardi Bestari
KKP Siapkan Skema Kawasan Konservasi Perairan Lepas Pantai untuk Dukung Ekonomi BIru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema kawasan konservasi perairan lepas pantai atau offshore marine protected areas.


Seharian Bersama Gajah Way Kambas, Mulai dari Sarapan sampai Makan Malam Bareng

9 hari lalu

Pawang memberi minum tiga ekor gajah Sumatera usai di lepas liarkan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Rumah sakit ini diharapkan dapat mengurangi kematian gajah sehingga populasi gajah Sumatera akan terus bertambah dan terjaga kelestariannya. ANTARA/Muhammad Adimaja
Seharian Bersama Gajah Way Kambas, Mulai dari Sarapan sampai Makan Malam Bareng

Taman Nasional Way Kambas akan dibuka lagi untuk umum mulai 20 Desember 2023, sempat tutup karena pandemi Covid-19.