Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelain Gojek dan Grab, kini hadir transportasi online Maxim. Keberadaan transportasi online Maxim juga cukup populer karena menawarkan harga yang lebih murah. Bagi Anda yang ingin daftar Maxim driver, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Bisa dibilang persyaratan yang dibutuhkan tidak ribet. Mulai dari harus memiliki motor, KTP, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Berikut ini informasi lengkapnya untuk Anda. 

Syarat Daftar Maxim Driver

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda persiapkan saat akan mendaftar sebagai driver di Maxim

  1. Mempunyai kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
  2. Menyiapkan KTP.
  3. Memiliki SIM A atau SIM C yang sesuai dengan persyaratan profesi yang akan didaftarkan.
  4. Surat kepemilikan sah kendaraan mobil atau motor.
  5. Foto kendaraan yang akan didaftarkan, baik dari depan maupun belakang, dalam kondisi baik.
  6. Foto diri yang jelas.
  7. Nomor telepon yang aktif.
  8. Alamat email yang aktif.
  9. Ponsel yang dapat mengunduh aplikasi Maxim, dengan sistem operasi Android atau iOS.

Cara Daftar Maxim Driver

Jika semua persyaratan sudah dikumpulkan, berikut ini cara daftar Maxim driver yang bisa kamu lakukan. 

  1. Buka tautan https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ untuk memulai proses pendaftaran, dapat dilakukan melalui perangkat seluler atau komputer Anda.
  2. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke halaman awal formulir pendaftaran driver Maxim.
  3. Masukkan kota tempat Anda ingin menjadi driver Maxim, lalu sertakan nomor ponsel aktif Anda.
  4. Klik opsi ‘Selanjutnya’ dan tunggu sejenak hingga Anda menerima kode OTP yang dikirimkan oleh Maxim melalui SMS ke nomor ponsel Anda.
  5. Ketikkan kode OTP empat digit ke dalam formulir pendaftaran.
  6. Setelah memasukkan kode OTP dengan benar, masukkan data diri Anda sesuai dengan KTP, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.
  7. Sertakan alamat email aktif Anda, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
  8. Isi informasi mengenai SIM Anda, termasuk nomor SIM dan tanggal masa berlakunya.
  9. Pilih jenis transportasi yang Anda gunakan, baik mobil maupun motor.
  10. Isi rincian kendaraan Anda seperti nama, tahun, dan nomor polisi.
  11. Terakhir, klik 'Selanjutnya' untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebagai driver Maxim motor atau mobil.
  12. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima SMS dari Maxim yang berisi kode dan kata sandi untuk masuk ke aplikasi driver Maxim.

Tarif Maxim Driver yang Perlu Diketahui

Setelah terdaftar sebagai driver Maxim, Anda juga perlu tahu besaran tarif untuk pengguna jasa Maxim. 

  • Untuk perjalanan dalam kota, tarif awal adalah Rp8.000 untuk jarak 3,5 km pertama. Setelahnya, tarif naik Rp2.100 per km.
  • Tarif untuk perjalanan ke wilayah pinggiran kota adalah Rp8.000.
  • Untuk perjalanan sekali jalan, tarif awal 2 km pertama adalah Rp3.000 per km.
  • Untuk perjalanan pulang-pergi, tarif 2 kilometer berikutnya adalah Rp2.100 per km.
  • Tarif peningkatan awal adalah Rp2.000, dan biaya menunggu selama 5 menit pertama adalah Rp500 per menit.
  • Untuk layanan Maxim Car, tarif dalam kota dimulai dari Rp5.000 dengan jarak 0,2 km pertama.
  • Tarif untuk perjalanan antar kota dimulai dari Rp6.000.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian tata cara pendaftaran maxim driver, persyaratannya, dan tarif maxim. Semoga bermanfaat untuk Anda.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Cara Daftar Maxim untuk Motor dan Mobil Beserta Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

21 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

21 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

22 hari lalu

Pengemudi ojol Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

29 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

30 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

31 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.