Pemerintah Janjikan Kompensasi
Pemerintah berjanji akan memberikan sejumlah kompensasi bagi warga Rempang. Beberapa kompensasi itu adalah tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, biaya sewa hunian Rp 1,2 juta, dan biaya pengganti selama masa tunggu pembangunan tempat relokasi sebesar Rp 1,2 juta per orang.
“Kompensasi berupa tanah 500 meter persegi di Tanjung Banon langsung sertifikat. Bukan HGB (hak guna bangunan), tetapi hak milik. Ini kebijakan dari Presiden Jokowi,” ucap Bahlil.
Bahlil juga menuturkan, pemerintah menghitung biaya kompensasi bagi masyarakat pemilik tanaman, tambak ikan, atau perahu. Selebihnya, ia berjanji akan merangkul masyarakat Pulau Rempang yang menjadi bagian dari investasi.
“Kami oke-kan, sudah dibicarakan dengan investor,” ujar Bahlil.
Pemkot Batam pun sebelumnya mengaku telah menyiapkan armada transportasi untuk membantu mobilisasi warga ke rumah susun (rusun) yang disediakan sebagai hunian sementara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudy Panjaitan menyatakan, rusun itu dilengkapi beberapa fasilitas, seperti aliran listrik dan air. “Rusunnya selama ini biasa disewa-sewakan,” ujar Rudi.
Rudy menjelaskan, warga yang dipindahkan ke rusun hanya untuk sementara waktu sambil menunggu rumah baru dari BP Batam selesai dibangun. “Misalnya 5 sampai 12 bulan pembangunannya. Yang penting dipindah dulu, kalau rumah tetapnya nanti sudah jadi. Pemerintah menjamin kenyamanan warga Pulau Rempang selama menempati rusun sementara,” ujarnya.
MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Tangani Konflik Pulau Rempang, Bahlil: Saya Anak Kampung, Tak Mungkin Zalim