TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023.
Adapun SKD CPNS 2023 direncanakan terlaksana pada 7-16 November 2023. Jadwal tersebut mengalami perubahan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Jumlah soal keseluruhan SKD sebanyak 110 butir soal, meliputi 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2023
Terkait pembobotan skor SKD, materi soal TWK dan TIU bernilai 5 apabila jawaban benar serta bernilai 0 apabila salah atau tidak menjawab. Sedangkan materi soal TKP bernilai minimal 1 untuk jawaban benar dan bernilai 0 untuk tiap butir soal tanpa jawaban.
Adapun nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Skor Passing Grade SKD CPNS 2023