Mengenai penetapan passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum, terdiri dari:
- TWK: 65.
- TIU: 80.
- TKP: 166.
Bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.
Bagi peserta yang melamar pada kebutuhan khusus diaspora, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang harus dipenuhi meliputi:
- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.
Bagi peserta pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berikut passing grade SKD yang harus dipenuhi terdiri atas:
- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
- Minimal nilai TIU: 60.
Bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus putra/putri wilayah Papua, rincian passing grade SKD CPNS 2023 meliputi:
- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
- Minimal nilai TIU: 60.
Materi Soal SKD CPNS 2023