TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 dapat berlangsung lebih dari satu kali.
Hal itu dilakukan sebagai wujud fleksibilitas penataan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jadi, UU ASN yang baru memberi ruang terbuka dan memudahkan pemerintah pusat sampai daerah dalam mengatur rekrutmen, tidak terpaku pada pola tertentu, supaya organisasi dapat berjalan dinamis,” kata Anas di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
Untuk tahap pertama seleksi ASN 2024 yang terdiri atas pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) direncanakan pada Mei.
“Untuk tahap pertama diharapkan seluruh kementerian atau lembaga (K/L), dan pemda (pemerintah daerah) dapat memasukkan dalam dalam platform digital yang telah disiapkan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucapnya.
Sebelumnya, rekrutmen ASN 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 5 Januari 2024. Terdapat 2,3 juta total formasi yang disiapkan.
Instansi pusat memperoleh kebutuhan formasi sebanyak 429.183 yang mencakup 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi itu adalah gabungan dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara instansi daerah mendapat formasi sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk kebutuhan 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis. Sedangkan untuk sekolah kedinasan sebesar 6.027 formasi.
Syarat Daftar CPNS 2024
Anas menegaskan bahwa pengadaan ASN dilaksanakan secara adil; transparan; objektif; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); berdasarkan prinsip kompetitif; serta tidak dipungut biaya. Dengan prinsip itu, diharapkan kualitas dan kuantitas CPNS dan PPPK lebih terukur dan terstandar.
Seleksi CPNS dilakukan menggunakan sistem tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) secara nasional dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga lebih akuntabel dan transparan. Seleksi berbasis daring (online), termasuk teknologi pengenalan wajah (face recognition) sehingga potensi kecurangan dapat ditekan. Nilai seleksi juga dapat diakses secara waktu nyata (real-time) dan disiarkan melalui YouTube.
“Pengadaan ASN ditujukan bagi setiap WNI (Warga Negara Indonesia), dan semua memiliki kesempatan yang sama. Jadi, kita pastikan penyelenggaraan rekrutmen dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Adapun syarat daftar CPNS sebagaimana Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik (parpol), atau terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan formal sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain terkait seleksi CPNS sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?