Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan.  Foto: Canva
Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja saat ini sudah disahkan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur berbagai hal tentang ketenagakerjaan, termasuk PHK, dan juga pensiun dini.

Terkadang seorang pekerja mengambil keputusan untuk pensiun dini karena beberapa hal. Namun, sebelum memutuskan untuk pensiun dini, maka harus memperhitungkan dulu berapa perhitungan pesangon pensiun dini menurut UU Cipta Kerja. Berikut ulasannya.

Syarat Pensiun Dini 

Sebelum membahas cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja, akan dibahas terlebih dahulu mengenai syarat mengajukan pensiun dini. Perlu diketahui bahwa setiap pekerja baik yang berstatus PNS, maupun pegawai swasta berhak untuk mengajukan pensiun dini.

Meskipun diperbolehkan, setiap pegawai yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi persyaratan untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari perusahaan. Bagi pegawai swasta, ketentuan mengenai pensiun dini dan besaran pesangon tercantum dalam kontrak kerja.

Tetapi, ada pula yang tercantum dalam peraturan perusahaan, sehingga persyaratannya bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Selain itu, dalam undang-undang juga tidak mengatur secara spesifik terkait batas usia pensiun karyawan swasta.

Namun, terdapat persyaratan umum yang bisa dijadikan sebagai gambaran untuk mengajukan pensiun dini:

  • Berusia minimal 45-50 tahun
  • Sudah mencapai masa kerja minimal 10, 15, atau 20 tahun tergantung ketentuan dari perusahaan
  • Mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen perusahaan
  • Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan perusahaan
  • Surat permohonan pengajuan pensiun
  • Surat nikah
  • Akta kelahiran anak
  • Pas foto
  • Dan syarat lainnya sesuai ketentuan perusahaan

Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja 

Cara perhitungan uang pesangon, UPHK, dan UPH secara resmi diatur dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah ketentuan untuk menghitung besaran pesangon bagi karyawan pensiun dini.

1. Perhitungan Uang Pesangon 

UU Cipta Kerja terbaru menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, maupun pensiun dini dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Untuk masa kerja 1 tahun sampai < 2 tahun, sebesar 2 bulan upah
  • Untuk masa kerja 2 tahun sampai < 3 tahun, sebesar 3 bulan upah
  • Untuk masa kerja 3 tahun sampai < 4 tahun, sebesar 4 bulan upah
  • Untuk masa kerja 4 tahun sampai < 5 tahun, sebesar 5 bulan upah
  • Untuk masa kerja 5 tahun sampai < 6 tahun, sebesar 6 bulan upah
  • Untuk masa kerja 6 tahun sampai < 7 tahun, sebesar 7 bulan upah
  • Untuk masa kerja 7 tahun sampai < 8 tahun, sebesar 8 bulan upah
  • Untuk masa kerja lebih dari 8 tahun, sebesar 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja 

  • Masa kerja 3 tahun sampai < 6 tahun, sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun sampai < 9 tahun, sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun sampai < 12 tahun, sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun sampai < 15 tahun, sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun sampai < 18 tahun, sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun sampai < 21 tahun, sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun sampai < 24 tahun, sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun, sebesar 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak 

Cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja juga bisa diberikan dalam bentuk uang penggantian hak yang dihitung berdasarkan beberapa hal, diantaranya:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya atau ongkos kepulangan untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja
  • Hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun Dini 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang karyawan mengajukan pensiun dini setelah bekerja di sebuah perusahaan selama 15 tahun dan usianya sekarang adalah 46 tahun. Jika gaji terakhirnya adalah Rp10 juta, dan tidak memiliki sisa cuti tahunan, berapa pesangon yang harus dibayarkan perusahaan?

Pesangon: 9 x Rp10.000.000 = Rp90.000.000

UPMK: 6 x Rp10.000.000 = Rp60.000.000.000 

Jumlah total pesangon = Rp150.000.000

Jumlah ini belum dipotong tarif PPh progresif yang tercantum dalam PP No.68 Tahun 2009 tentang tarif PPh 21 yang terdiri atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Demikian cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang perlu diketahui oleh setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

Pilihan Editor: Perhatikan Syarat dan Hal Ini Sebelum Pensiun Dini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 jam lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

16 jam lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam World Economic Forum (WEF) Special Meeting di King Abdul Aziz Conference Center, Riyadh, Arab Saudi pada Ahad, 28 April 2024. Dok. Humas Kemenko Perekonomian.
Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

10 hari lalu

Tunggal putra Jepang Kento Momota saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun


Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

17 hari lalu

Ilustrasi lansia traveling. Freepik.com/Rawpixel.com
Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

Program perjalanan khusus pensiunan ini tersedia setiap tahun selama 'musim sepi' dari bulan Oktober hingga Juni.


Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

17 hari lalu

Ilustrasi lansia. Mirror.co.uk
Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

32 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

32 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

32 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

44 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia