Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhatikan Syarat dan Hal Ini Sebelum Pensiun Dini

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva
Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPensiun dini merupakan suatu keputusan seseorang untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun pada umumnya. Pensiun dini ini umumnya dilakukan jika kondisi finansial sudah stabil.

Sebelum melakukan pensiun dini, Anda juga harus mempertimbangkan berbagai alasan. Anda harus memahami berbagai dampak dan langkah selanjutnya setelah pensiun dini.

Pada umumnya, batas usia untuk mengajukan pensiun di Indonesia adalah sekitar 56-65 tahun. Akan tetapi Anda bisa mengajukan pensiun lebih awal dan bisa berhenti sebelum mencapai usia tersebut. Persyaratan untuk pengajuan pensiun dini di setiap perusahaan juga berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan terkait pensiun dini, mulai dari pengertian hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengertian Pensiun Dini

Pensiun dini adalah suatu keadaan seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum masa kerja berakhir. Masa pensiun ini dipercepat dibanding dengan waktu yang ditentukan yakni antara usia 55-65 tahun.

Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun diberikan kepada seseorang untuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintahan.

Usia pensiun menurut Undang-Undang Cipta Kerja adalah 57 tahun dengan ketentuan usia pensiun bertambah 1 tahun dalam setiap tahunnya sampai mencapai usia 65 tahun.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiunnya adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, keterampilan, dan ahli pertama. Untuk pejabat pimpinan tinggi usia maksimal pensiun adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Ketentuan dari usia minimal PNS yang bisa melakukan pensiun dini ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dijelaskan jika PNS yang berusia 45 tahun dan telah mengabdi setidaknya 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Syarat dan Cara Mengajukan Pensiun Dini

Setiap pekerja baik pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai swasta bisa mengajukan pensiun dini.

Akan tetapi banyak persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini. Biasanya perusahaan swasta akan mencantumkan persyaratan ini dalam kontrak kerja. Sehingga syarat dan usia minimum setiap perusahaan swasta beda terkait pensiun dini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PNS untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, sebagai berikut.

  1. Pensiun atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak baik secara jasmani maupun rohani.
  5. Terdapat kebijakan pemerintah atau penyusutan organisasi sehingga berdampak pada pensiun dini.

Terdapat beberapa dokumen yang harus diajukan ketika ingin melakukan pensiun dini. Setidaknya, ada 11 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pensiun dini, sebagai berikut.

  1. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang sudah dilegalisir.
  2. Fotokopi SK pangkat terakhir yang sudah legalisir.
  3. Fotokopi sah surat nikah.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Jika Anda duda/janda maka ajukan surat keterangan janda/duda dari kecamatan/lurah/desa.
  6. Fotokopi daftar keluarga diketahui desa/kelurahan/camat/
  7. Pas foto 3 x 4 (5 lembar)
  8. Surat Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi masing-masing yang ditunjukkan untuk kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  9. Surat permohonan pensiun.
  10. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DCCP) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
  11. Surat keterangan kematian dari kepala desa/kelurahan/camat jika pensiun karena meninggal.

Jika Anda seorang pegawai swasta, Anda bisa menanyakan ke bagian HRD, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. 

Persiapan Sebelum Pensiun Dini

Sebelum mengajukan pensiun dini, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal untuk kehidupan setelah pensiun. Berikut adalah persiapan yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pensiun dini.

1. Menabung Dana Pensiun Sejak Dini

Ketika ingin mengajukan pensiun tentunya hal yang diperlukan adalah menyiapkan dana pensiun sejak dini. Hal ini dilakukan agar Anda tidak resah ketika menjalani kehidupan setelah pensiun.

2. Kelola Pesangon dengan Efektif

Besarnya pesangon yang diberikan ketika mengajukan pensiun dini tentunya setiap perusahaan berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus menggunakan dana pesangon tersebut dengan efektif.

3. Buat Anggaran Dana Pendidikan Anak

Dana pendidikan menjadi salah satu hal yang krusial dan tidak boleh dinomorduakan. Karena semakin besar anak, maka semakin besar pula dana pendidikan yang diperlukan.

4. Menentukan Sumber Pemasukan

Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah menentukan sumber pemasukan pasca pensiun dini. Dalam hal ini Anda bisa membuka bisnis sendiri untuk menambah pemasukan.

Jadi, sebelum melakukan pensiun dini Anda harus mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pensiun dini. Anda juga perlu mempersiapkan beberapa hal untuk melanjutkan kehidupan setelah pensiun.

KHOLIS KURNIA WATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

12 hari lalu

Tunggal putra Jepang Kento Momota saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun


Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

19 hari lalu

Ilustrasi lansia traveling. Freepik.com/Rawpixel.com
Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

Program perjalanan khusus pensiunan ini tersedia setiap tahun selama 'musim sepi' dari bulan Oktober hingga Juni.


Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

20 hari lalu

Ilustrasi lansia. Mirror.co.uk
Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?


Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

35 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Cair Menjelang Pemilu 2024: Kenaikan Tunjangan Bawaslu dan Pensiun PNS

14 Februari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Cair Menjelang Pemilu 2024: Kenaikan Tunjangan Bawaslu dan Pensiun PNS

Menjelang Pemilu 2024 diteken kenaikan tunjangan Bawaslu dan kenaikan pensiun PNS.


Lee Dong Wook Pernah Ingin Pensiun Akting, Digagalkan Aktor Ini

9 Februari 2024

Lee Dong Wook dan Gong Yoo . Soompi
Lee Dong Wook Pernah Ingin Pensiun Akting, Digagalkan Aktor Ini

Lee Dong Wook sempat mengalami masa sulit ketika memerankan karakter utama dan mendapatkan respon negatif dari penonton.


Paus Fransiskus Tepis Pertanyaan soal Pensiun: Saya Masih Hidup

15 Januari 2024

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus Tepis Pertanyaan soal Pensiun: Saya Masih Hidup

Paus Fransiskus menyebut pensiun sebagai sebuah kemungkinan, namun dia tidak sedang mempertimbangkannya sekarang.