Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhatikan Syarat dan Hal Ini Sebelum Pensiun Dini

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva
Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPensiun dini merupakan suatu keputusan seseorang untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun pada umumnya. Pensiun dini ini umumnya dilakukan jika kondisi finansial sudah stabil.

Sebelum melakukan pensiun dini, Anda juga harus mempertimbangkan berbagai alasan. Anda harus memahami berbagai dampak dan langkah selanjutnya setelah pensiun dini.

Pada umumnya, batas usia untuk mengajukan pensiun di Indonesia adalah sekitar 56-65 tahun. Akan tetapi Anda bisa mengajukan pensiun lebih awal dan bisa berhenti sebelum mencapai usia tersebut. Persyaratan untuk pengajuan pensiun dini di setiap perusahaan juga berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan terkait pensiun dini, mulai dari pengertian hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengertian Pensiun Dini

Pensiun dini adalah suatu keadaan seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum masa kerja berakhir. Masa pensiun ini dipercepat dibanding dengan waktu yang ditentukan yakni antara usia 55-65 tahun.

Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun diberikan kepada seseorang untuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintahan.

Usia pensiun menurut Undang-Undang Cipta Kerja adalah 57 tahun dengan ketentuan usia pensiun bertambah 1 tahun dalam setiap tahunnya sampai mencapai usia 65 tahun.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiunnya adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, keterampilan, dan ahli pertama. Untuk pejabat pimpinan tinggi usia maksimal pensiun adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Ketentuan dari usia minimal PNS yang bisa melakukan pensiun dini ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dijelaskan jika PNS yang berusia 45 tahun dan telah mengabdi setidaknya 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Syarat dan Cara Mengajukan Pensiun Dini

Setiap pekerja baik pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai swasta bisa mengajukan pensiun dini.

Akan tetapi banyak persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini. Biasanya perusahaan swasta akan mencantumkan persyaratan ini dalam kontrak kerja. Sehingga syarat dan usia minimum setiap perusahaan swasta beda terkait pensiun dini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PNS untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, sebagai berikut.

  1. Pensiun atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak baik secara jasmani maupun rohani.
  5. Terdapat kebijakan pemerintah atau penyusutan organisasi sehingga berdampak pada pensiun dini.

Terdapat beberapa dokumen yang harus diajukan ketika ingin melakukan pensiun dini. Setidaknya, ada 11 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pensiun dini, sebagai berikut.

  1. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang sudah dilegalisir.
  2. Fotokopi SK pangkat terakhir yang sudah legalisir.
  3. Fotokopi sah surat nikah.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Jika Anda duda/janda maka ajukan surat keterangan janda/duda dari kecamatan/lurah/desa.
  6. Fotokopi daftar keluarga diketahui desa/kelurahan/camat/
  7. Pas foto 3 x 4 (5 lembar)
  8. Surat Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi masing-masing yang ditunjukkan untuk kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  9. Surat permohonan pensiun.
  10. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DCCP) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
  11. Surat keterangan kematian dari kepala desa/kelurahan/camat jika pensiun karena meninggal.

Jika Anda seorang pegawai swasta, Anda bisa menanyakan ke bagian HRD, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. 

Persiapan Sebelum Pensiun Dini

Sebelum mengajukan pensiun dini, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal untuk kehidupan setelah pensiun. Berikut adalah persiapan yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pensiun dini.

1. Menabung Dana Pensiun Sejak Dini

Ketika ingin mengajukan pensiun tentunya hal yang diperlukan adalah menyiapkan dana pensiun sejak dini. Hal ini dilakukan agar Anda tidak resah ketika menjalani kehidupan setelah pensiun.

2. Kelola Pesangon dengan Efektif

Besarnya pesangon yang diberikan ketika mengajukan pensiun dini tentunya setiap perusahaan berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus menggunakan dana pesangon tersebut dengan efektif.

3. Buat Anggaran Dana Pendidikan Anak

Dana pendidikan menjadi salah satu hal yang krusial dan tidak boleh dinomorduakan. Karena semakin besar anak, maka semakin besar pula dana pendidikan yang diperlukan.

4. Menentukan Sumber Pemasukan

Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah menentukan sumber pemasukan pasca pensiun dini. Dalam hal ini Anda bisa membuka bisnis sendiri untuk menambah pemasukan.

Jadi, sebelum melakukan pensiun dini Anda harus mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pensiun dini. Anda juga perlu mempersiapkan beberapa hal untuk melanjutkan kehidupan setelah pensiun.

KHOLIS KURNIA WATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tinggal di Karanganyar usai Purnatugas, Kaesang: Saya Titip Bapak ya Mas Ilyas

3 hari lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai hadir dalam pertemuan relawan pendukung Paslon Ilyas-Tri Haryadi di Kabupaten Karanganyar, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Tinggal di Karanganyar usai Purnatugas, Kaesang: Saya Titip Bapak ya Mas Ilyas

Kaesang Pangarep menitipkan Presiden Joko Widodo yang akan tinggal di Karanganyar usai purnatugas kepaca Calon Bupati Ilyas


Banyak Orang Belum Rencanakan Dana Pensiun, Apa yang Diandalkan?

3 hari lalu

Ilustrasi dana pensiun. Pixabay/Tumisu
Banyak Orang Belum Rencanakan Dana Pensiun, Apa yang Diandalkan?

Survei menyebut kebanyakan orang belum menyiapkan perencanaan keuangan untuk masa pensiun, yang seharusnya disiapkan sedini mungkin.


Mengapa Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Kepesertaan?

4 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
Mengapa Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Kepesertaan?

Dana pensiun tak bisa dicairkan sekaligus karena banyak orang yang lebih cepat mencairkan dana melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat.


Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


Derrick Rose Pensiun, Berikut Perjalanan Kariernya

12 hari lalu

Derrick Rose. AP/Nam Y. Huh
Derrick Rose Pensiun, Berikut Perjalanan Kariernya

Derrick Rose mengumumkan bahwa ia pensiun. MVP NBA 2011 menyampaikan kabar tersebut melalui akun media sosial pada Kamis, 25 September 2024


Pamit dari DPR, Cak Imin Berkelakar Dapat Uang Pensiun Rp 3,2 Juta

12 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengangkat papan namanya usai mengikuti Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Sejumlah anggota dewan membawa papan namanya usai mengikuti Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pamit dari DPR, Cak Imin Berkelakar Dapat Uang Pensiun Rp 3,2 Juta

Cak Imin menyebut periode keanggotaan DPR 2019-2024 sebagai periode yang dinamis dan harmonis.


Mantan Bek Manchester United Raphael Varane Umumkan Pensiun Lewat Unggahan di Akun Instagramnya

17 hari lalu

Bek tengah Raphael Varane saat masih bermain untuk Manchester United. REUTERS/Carl Recine |
Mantan Bek Manchester United Raphael Varane Umumkan Pensiun Lewat Unggahan di Akun Instagramnya

Raphael Varane menjadi bagian dari skuad Timnas Prancis yang menjadi juara Piala Dunia 2018, bermain untuk Real Madrid sepuluh tahun (2011-2021).


11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

25 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek


Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Rincian pensiun yang bakal diterima Jokowi setelah pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin usai kembali menjadi kiai.


Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

29 hari lalu

Xuehui Deng yang berusia 63 tahun merasa tubuhnya terbuang percuma setelah pensiun, sampai dia menemukan tarian yang membuatnya merasa muda, bersemangat dan yang paling penting, kembali seksi. ZOOMIN TV
Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.