Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhatikan Syarat dan Hal Ini Sebelum Pensiun Dini

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva
Sebelum melakukan pensiun dini, ada beberapa persyaratan dan hal lain yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini uraiannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPensiun dini merupakan suatu keputusan seseorang untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun pada umumnya. Pensiun dini ini umumnya dilakukan jika kondisi finansial sudah stabil.

Sebelum melakukan pensiun dini, Anda juga harus mempertimbangkan berbagai alasan. Anda harus memahami berbagai dampak dan langkah selanjutnya setelah pensiun dini.

Pada umumnya, batas usia untuk mengajukan pensiun di Indonesia adalah sekitar 56-65 tahun. Akan tetapi Anda bisa mengajukan pensiun lebih awal dan bisa berhenti sebelum mencapai usia tersebut. Persyaratan untuk pengajuan pensiun dini di setiap perusahaan juga berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan terkait pensiun dini, mulai dari pengertian hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Pengertian Pensiun Dini

Pensiun dini adalah suatu keadaan seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum masa kerja berakhir. Masa pensiun ini dipercepat dibanding dengan waktu yang ditentukan yakni antara usia 55-65 tahun.

Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun diberikan kepada seseorang untuk jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintahan.

Usia pensiun menurut Undang-Undang Cipta Kerja adalah 57 tahun dengan ketentuan usia pensiun bertambah 1 tahun dalam setiap tahunnya sampai mencapai usia 65 tahun.

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiunnya adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, keterampilan, dan ahli pertama. Untuk pejabat pimpinan tinggi usia maksimal pensiun adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Ketentuan dari usia minimal PNS yang bisa melakukan pensiun dini ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dijelaskan jika PNS yang berusia 45 tahun dan telah mengabdi setidaknya 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Syarat dan Cara Mengajukan Pensiun Dini

Setiap pekerja baik pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai swasta bisa mengajukan pensiun dini.

Akan tetapi banyak persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini. Biasanya perusahaan swasta akan mencantumkan persyaratan ini dalam kontrak kerja. Sehingga syarat dan usia minimum setiap perusahaan swasta beda terkait pensiun dini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan PNS untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, sebagai berikut.

  1. Pensiun atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak baik secara jasmani maupun rohani.
  5. Terdapat kebijakan pemerintah atau penyusutan organisasi sehingga berdampak pada pensiun dini.

Terdapat beberapa dokumen yang harus diajukan ketika ingin melakukan pensiun dini. Setidaknya, ada 11 dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan pensiun dini, sebagai berikut.

  1. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang sudah dilegalisir.
  2. Fotokopi SK pangkat terakhir yang sudah legalisir.
  3. Fotokopi sah surat nikah.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Jika Anda duda/janda maka ajukan surat keterangan janda/duda dari kecamatan/lurah/desa.
  6. Fotokopi daftar keluarga diketahui desa/kelurahan/camat/
  7. Pas foto 3 x 4 (5 lembar)
  8. Surat Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi masing-masing yang ditunjukkan untuk kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  9. Surat permohonan pensiun.
  10. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DCCP) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
  11. Surat keterangan kematian dari kepala desa/kelurahan/camat jika pensiun karena meninggal.

Jika Anda seorang pegawai swasta, Anda bisa menanyakan ke bagian HRD, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda. 

Persiapan Sebelum Pensiun Dini

Sebelum mengajukan pensiun dini, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal untuk kehidupan setelah pensiun. Berikut adalah persiapan yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pensiun dini.

1. Menabung Dana Pensiun Sejak Dini

Ketika ingin mengajukan pensiun tentunya hal yang diperlukan adalah menyiapkan dana pensiun sejak dini. Hal ini dilakukan agar Anda tidak resah ketika menjalani kehidupan setelah pensiun.

2. Kelola Pesangon dengan Efektif

Besarnya pesangon yang diberikan ketika mengajukan pensiun dini tentunya setiap perusahaan berbeda-beda. Oleh karena itu, Anda harus menggunakan dana pesangon tersebut dengan efektif.

3. Buat Anggaran Dana Pendidikan Anak

Dana pendidikan menjadi salah satu hal yang krusial dan tidak boleh dinomorduakan. Karena semakin besar anak, maka semakin besar pula dana pendidikan yang diperlukan.

4. Menentukan Sumber Pemasukan

Hal terakhir yang perlu dipersiapkan adalah menentukan sumber pemasukan pasca pensiun dini. Dalam hal ini Anda bisa membuka bisnis sendiri untuk menambah pemasukan.

Jadi, sebelum melakukan pensiun dini Anda harus mengetahui persyaratan dan berkas apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pensiun dini. Anda juga perlu mempersiapkan beberapa hal untuk melanjutkan kehidupan setelah pensiun.

KHOLIS KURNIA WATI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Sentral AS PHK 300 Pegawai, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

3 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bank Sentral AS PHK 300 Pegawai, Adakah Dampaknya bagi Indonesia?

Ekonom dari Celios Bhima Yudhistira menyebut ada dua indikasi terhadap tindakan bank sentral AS The Fed yang melakukan PHK pada karyawannya, yakni penurunan ekonomi global dan digitalisasi.


Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, dan Contohnya

3 hari lalu

Dana pensiun adalah bentuk jaminan hari tua untuk para pekerja. Simak informasi tentang dana pensiun yang harus dipersiapkan sejak dini. Foto: Canva
Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, dan Contohnya

Dana pensiun adalah bentuk jaminan hari tua untuk para pekerja. Simak informasi tentang dana pensiun yang harus dipersiapkan sejak dini.


Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan.  Foto: Canva
Begini Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja

Simak bagaimana cara perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan swasta di sebuah perusahaan.


Pemerintah Targetkan PLTU Batu Bara Pensiun pada 2058, Apa Saja Manfaatnya?

3 hari lalu

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Pemerintah Targetkan PLTU Batu Bara Pensiun pada 2058, Apa Saja Manfaatnya?

Pemerintah menargetkan pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara tercapai paa 2058.


Bank Sentral AS The Fed PHK Ratusan Karyawan, Apa sebabnya?

3 hari lalu

Orang-orang berhjalan di samping gedung bank sentral AS, Federal Reserve atau The Fed, September 14, 2008.[REUTERS /Chip]
Bank Sentral AS The Fed PHK Ratusan Karyawan, Apa sebabnya?

Bank sentral AS The Fed akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada ratusan karyawan sepanjang tahun ini. Apa sebabnya?


Ketahui Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Ketahui Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Syarat pensiun dini PNS adalah berkas-berkas yang harus dipersiapkan bagi para pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan pensiun dini.


Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

14 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Terpopuler: Mahfud MD Buka Suara Status Tanah di Pulau Rempang, Jokowi: Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sepekan Lagi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara menjelaskan status tanah di Pulau Rempang.


2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

16 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

Kebijakan reformasi gaji dan pensiun PNS tengah dipersiapkan untuk diterapkan pada 2024. Nantinya tidak ada lagi tunjangan yang melekat pada gaji.


Selain Ganjar Pranowo, Ini Daftar Gubernur yang Bakal Pensiun Bulan Depan

29 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko diambil sumpahnya dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Semarang, (23/8). Tempo/Budi Purwanto
Selain Ganjar Pranowo, Ini Daftar Gubernur yang Bakal Pensiun Bulan Depan

Selain Ganjar Pranowo, Gubernur lainnya juga bakal memasuki masa pensiun bulan depan. Siapa saja? Berikut daftarnya.


Anggota Paspampres Pembunuh Pemuda Aceh Bakal Dipecat, Apakah Masih Dapat Uang Pensiun?

30 hari lalu

Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Anggota Paspampres Pembunuh Pemuda Aceh Bakal Dipecat, Apakah Masih Dapat Uang Pensiun?

Anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya hingga tewas Imam Masykur dipastikan akan diproses hukum dengan tegas. Masihkah dapat uang pensiun?