Menurut Teten, penurunan yang dialami para pedagang di Pasar Tanah Abang ini karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. Padahal, tuturnya, para pedagang di Tanah Abang juga sudah melakukan transformasi dengan melakukan jualan secara offline dan sekaligus online melalui platform e-commerce.
"Saya berkesimpulan produk yang dijual mereka tidak bisa bersaing karena ada produk-produk impor yang dijual yang harganya sangat murah sekali," ungkap Teten.
Teten pun kerap menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.
Adapun pemerintah bakal segera menerbitkan aturan soal perdagangan online atau social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Kementerian Perdagangan menyatakan aturan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan akan terbit pekan depan.
Pilihan Editor: Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?