TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi mengatakan bahwa harga eceran tertinggi atau HET beras bukan cara efektif untuk menstabilkan harga beras di pasar. Sebab selama ini, HET beras sering tidak dijadikan patokan harga beras di pasar. "Sejak awal memang kami melihat tidak ada urgensinya HET diberlakukan di pasar, karena mekanisme pasar akan terbentuk dengan sendirinya, ada tawar menawar dan sebagainya," kata Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan pada Tempo, Kamis, 21 September 2023.
Pernyataan tersebut senada dengan Ombudsman RI sempat mengusulkan supaya HET beras dicabut dengan alasan HET beras hanya berlaku di pasar modern namun tidak di pasar tradisional.
Baca Juga:
Menurut Reynaldi, pengendalian harga beras di pasar tradisional hanya efektif dilakukan dengan cara memasok beras pemerintah ke pasar. Ketersediaan beras yang cukup akan secara langsung menstabilkan harga. "Jangan melakukan operasi pasar di luar pasar," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menilai HET beras tidak efektif untuk menstabilkan komoditas tersebut, terutama di pasar tradisional. "Harga beras, buktinya di atas HET semua," ujar anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 18 September lalu.
Yeka melanjutkan, karena kebijakan HET tidak bisa meredam harga beras maka semestinya Bapanas untuk mencabut HET beras. Yeka menyarankan supaya HET beras dialihkan menjadi HET gabah di tingkat penggilingan.
Sebagai informasi, HET beras medium adalah Rp 10.900 per kilogram (wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 11.500 (Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Kep. Babel, NTT, Kalimantan), serta Rp 11.800 (Maluku dan Papua).
Sementara HET beras premium adalah Rp 13.900 per kilogram (wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 14.400 (Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Kep. Babel, NTT, Kalimantan), dan Rp 14.800 (Maluku dan Papua).
Sementara harga beras per 21 September 2023, dikutip dari panel harga PIHPS BI, mengalami kenaikan. Harga beras kualitas bawah I naik 0,77 persen menjadi Rp 13.150 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II naik 0,77 persen menjadi Rp 12.900 kilogram.
Beras kualitas medium I juga naik 0,35 persen persen menjadi Rp 14.300 kilogram, sedangkan beras kualitas medium II naik 0,71 persen menjadi Rp 14.100 kilogram. Adapun beras kualitas super I naik 0,32 persen menjadi Rp 15.650 kilogram, dan beras kualitas super II naik 0,33 persen menjadi Rp 15.050 kilogram.
Pilihan Editor: Jaminan Utang Kereta Cepat Diteken Pemerintah, Ekonom: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina