Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBagi pegawai negeri, syarat pensiun dini PNS harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan. Umumnya, seorang PNS memiliki batas usia pensiun yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Akan tetapi, dengan pertimbangan dan alasan tertentu seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini jika memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan pensiun dini yang akan dibahas berikut ini.

Ketentuan Pensiun Dini PNS

Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat pensiun dini PNS, pahami dahulu ketentuan yang mengatur tentang pensiun dini PNS. Ketentuan yang mengatur batas usia minimal PNS yang bisa mengajukan pensiun tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, seorang PNS yang sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun menggunakan skema 45:20.

Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga semua syaratnya harus dipenuhi jika ingin mengajukan pensiun dini. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87.

Sebelumnya, peraturan yang digunakan adalah UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan menjadi rujukan utama. Dalam undang-undang ini, syarat pensiun diatur menggunakan komposisi usia minimal 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Syarat Pensiun Dini PNS 

Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berikut adalah syarat pensiun dini yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS).

  1. Surat permohonan pensiun yang ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM
  2. Berusia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (sesuai PP)
  3. Surat Persetujuan Kadis tempat bertugas
  4. Fotokopi Kartu Pegawai yang sah
  5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang sah
  6. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang sah
  7. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang sah
  8. Fotokopi Jabatan Struktural yang sah
  9. Fotokopi SK gaji berkala terakhir yang sah
  10. Fotokopi SKP. tahun terakhir 
  11. Asli surat pernyataan yang ditandatangani kadis tempat bekerja bahwa tidak menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara Berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  12. Asli surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset dinas
  13. Fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah dan dilegalisir Disdukcapil
  14. Fotokopi sah kartu istri (bagi suami yang pensiun), atau kartu suami (bagi istri yang pensiun
  15. Fotokopi KK yang sah dan dilegalisir oleh Disdukcapil
  16. Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan, dan surat keterangan kuliah jika masih berkuliah.
  17. Fotokopi konversi NIP baru yang sah
  18. Fotokopi KTP
  19. Fotokopi NPWP
  20. Fotokopi rekening buku tabungan BRI/BPD
  21. Pas foto ahli waris terbaru ukuran 3x4 sebanyak lima lembar dan 4x6 sebanyak empat lembar yang ditulis namanya di bagian belakang
  22. Fotokopi SK CPNS s.d SK pangkat terakhir 1 rangkap untuk riwayat pekerjaan, berkas dibuat sebanyak dua rangkap, dan disusun sesuai dengan urutan di atas.

Syarat-syarat di atas harus dipersiapkan sebelum mengajukan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil di semua instansi. Pastikan bahwa keputusan pensiun dini ini sudah melalui pertimbangan yang matang agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Langkah Pengajuan Permohonan Pensiun Dini PNS 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mempersiapkan syarat pensiun dini PNS, seorang pegawai negeri harus melakukan prosedur pengajuan sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan pensiun Dini dikirim ke BKPSDM yang disertai dengan surat pengantar dari unit kerja.
  • Setelah itu, akan dilakukan verifikasi untuk memproses berkas pensiun dini.
  • Selanjutnya, berkas permohonan yang memenuhi syarat akan dikirim ke Kanreg untuk diproses lebih lanjut.
  • Surat keputusan pensiun akan diterima oleh BKPSDM dan diverifikasi ulang sebelum diserahkan kepada pemohon.
  • Jika sudah memenuhi persyaratan, SK pensiun dini akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon

Biaya dan Waktu Pengajuan Pensiun Dini

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pensiun dini perlu mengetahui bahwa pengajuan permohonan pensiun dini tidak dikenakan biaya apapun. Hal ini sangat penting karena ada banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungli.

Selain itu, waktu penyelesaian mulai dari pengajuan hingga penerbitan surat pensiun dini terbilang cukup cepat. Diketahui bahwa pemrosesan permohonan pensiun dini PNS adakah sekitar 6 bulan mulai dari pengajuan hingga penerbitan SK pensiun.

Demikian pembahasan lengkap mengenai syarat pensiun Dini PNS serta prosedur pengajuan yang penting untuk diketahui.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

Pilihan Editor: Aturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS, Termasuk Pensiunan Janda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

13 hari lalu

Tunggal putra Jepang Kento Momota saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun


Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

19 hari lalu

Ilustrasi lansia traveling. Freepik.com/Rawpixel.com
Spanyol Tawarkan Program Perjalanan Bersubsidi untuk Pensiunan

Program perjalanan khusus pensiunan ini tersedia setiap tahun selama 'musim sepi' dari bulan Oktober hingga Juni.


Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

20 hari lalu

Ilustrasi lansia. Mirror.co.uk
Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?


Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

35 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Cek Peraturan BKN soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

26 Februari 2024

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cek Peraturan BKN soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

BKN telah menetapkan dua peraturan terkait penyesuaian kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS pada 2024. Berikut ini rinciannya.


Cair Menjelang Pemilu 2024: Kenaikan Tunjangan Bawaslu dan Pensiun PNS

14 Februari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Cair Menjelang Pemilu 2024: Kenaikan Tunjangan Bawaslu dan Pensiun PNS

Menjelang Pemilu 2024 diteken kenaikan tunjangan Bawaslu dan kenaikan pensiun PNS.


Terkini Bisnis: Info Awal Dugaan Korupsi Pesawat Mirage Prabowo dari Qatar, Tukin Pegawai Bawaslu Tertinggi Capai Rp29 Juta

13 Februari 2024

Calon Presiden RI Prabowo Subianto menyapa warga saat menghadiri Konser Indonesia Maju di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024). ANTARA
Terkini Bisnis: Info Awal Dugaan Korupsi Pesawat Mirage Prabowo dari Qatar, Tukin Pegawai Bawaslu Tertinggi Capai Rp29 Juta

Informasi pertama kali muncul dari media asing bernama Meta Nex yang memuat artikel berjudul "Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation".