Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemutihan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Serikat Petani: Menguntungkan Perusahaan dan Tidak Transparan

image-gnews
Shutterstock.
Shutterstock.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSerikat Petani Kelapa Sawit atau SPKS menanggapi soal rencana pemerintah melakukan pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Ketua Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry menilai kebijakan tersebut amat tertutup. 

Bahkan, kata dia, SPKS sampai saat ini tidak menemukan Surat Keputusan (SK) tim Satgas dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Termasuk petunjuk teknisnya pemutihan kebun sawit untuk sawit rakyat dan data peta indikatif yang digunakan pemerintah. 

"Peta ini penting agar bisa dikawal oleh masyarakat sipil. Tapi prosesnya saat ini cenderung tidak transparan," ujar Andy kepada Tempo, Rabu, 20 September 2023.

Adapun pemerintah berniat menyelesaikan masalah kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan melalui rezim Undang-undang Cipta Kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

SPKS menilai langkah itu hanya menjadi penyelesaian untuk gerbong perusahaan, tetapi tidak operasional dengan sawit rakyat. Padahal, menurut SPKS, penyelesaian sawit rakyat harus dibedakan. 

Andy menyebutkan kebijakan ini tidak akan operasional untuk sawit rakyat karena beberapa hal. Pertama, sawit rakyat dalam kawasan hutan tidak bisa disamakan dengan skema self reporting dalam penyelesaiannya. 

Seperti diketahui, pemerintah mensyaratkan kepada pemilik lahan untuk melaporkan semua data perizinan dan luas lahan yang dimiliki lewat situs Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

"Petani enggak punya kemampuan untuk itu. Data itu enggak ada dan siapa yang akan memfasilitasi ini pun enggak ada hingga di tingkat kabupaten," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia mengatakan kelembagaan penyelesaian ini terpusat di nasional. Sementara di daerah belum ada tim yang memastikan pemetaan serta verifikasi inventarisasi kebun-kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan. Ditambah belum ada petunjuk teknis untuk menyiapkan infrastruktur, yang menghubungkan penyelesaian dari masyarakat yang belum terpetakan ke tim satgas. 

Karena beberapa hal tersebut, ia meyakini skema penyelesaian dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 itu sulit dioperasionalkan untuk sawit rakyat. Demikian juga strategi penataan kawasan hutan dalam PP Nomor 23 khususnya kebun sawit rakyat dibawah 5 hektar. "Problemnya sama. Akan sulit dioperasionalkan untuk sawit rakyat," ucap Andy.

Dengan demikian, menurut Andy, seharusnya pada tahap awal pemerintah fokus melakukan pendataan secara keseluruhan di lapangan. Penyelesaiannya harus dilakukan di daerah agar lebih efektif dan lebih proaktif, mulai dari pelaksanaan pemetaan, inventarisasi dan verifikasi. 

"Sehingga penanganan untuk sawit rakyat dapat berbeda dengan gerbong perusahaan," ujarnya. 

Rencana pemerintah ini pun telah digugat oleh Sawit Watch dan Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS) ke Mahkamah Agung pada Rabu, 20 September kemarin. Musababnya, rencana itu dinilai telah mengabaikan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi administratif dan mengabaikan proses pidana.

Lebih lanjut, Sawit Watch dan IHCS menilai langkah pemerintah ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit. Regulasi tersebut juga berpotensi membuat perusahaan melakukan penyerobotan lahan dalam kawasan hutan karena ada kemungkinan semacam jaminan akan diputihkan lagi di kemudian hari. 

Pilihan Editor: Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

29 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

29 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

29 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

29 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

29 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

30 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

32 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

34 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

38 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.


Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

39 hari lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.