Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan akan Diputihkan, Sawit Watch: Harusnya Dipidana

image-gnews
Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)
Seorang petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencabut pohon kelapa sawit yang ditanam di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang merupakan zona intin Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, Riau, 19 Mei 2019. (Antara/HO - BBKSDA Riau)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Sawit Watch Achmad Surambo mengkritik rencana pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Rencana pemutihan lahan sawit ilegal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

"Lewat PP 24 Tahun 2021 ini pemerintah mau memutihkan lahan sawit di kawasan hutan lewat denda administratif,” ujarnya saat ditemui Tempo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. 

Surambo mengatakan, seharusnya pemerintah tetap berpatokan pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. “Harusnya mereka kena pidana, itu sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2017," kata Surambo.

Surambo menilai pemerintah sebetulnya bisa menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal di kawasan hutan melalui proses pidana. Seperti yang dilakukan pada kasus lahan sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia menegaskan hukum yang harus diberlakukan untuk semua kasus lahan sawit di kawasan hutan. 

"Nah kalau yang satu ini diselesaikan lewat hukum, dan yang satu lewat model begini, kan jadi ada proses-proses yang tidak adil," kata dia. 

Di sisi lain, ia juga mendesak agar pemerintah secara mengungkapkan secara transparan data 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Sebab sampai saat ini belum diketahui perusahaan mana saja atau pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 661 tahun 2023 dan Nomor 815 Tahun 2023 yang mengatur tentang percepatan perizinan lahan sawit di kawasan hutan. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pemerintah berencana menyelesaikan persoalan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja. 

Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.

Satgas ini bertugas membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada. Presiden memerintahkan satgas ini untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada November 2023. 

Pilihan Editor: Sri Mulyani: APBN hingga Agustus 2023 Surplus Rp 147,2 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

2 menit lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi


Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkalan seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Riau pada Jumat, 31 Mei 2024. Kepala negara didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Bakal Resmikan Tol Yogya-Solo Seksi Kartasura-Klaten Hari ini

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah hari ini, Kamis, 19 September 2024.


Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

26 menit lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

48 menit lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

1 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

3 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

4 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

14 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

14 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

14 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.