Selama tiga tahun, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022, upah buruh memang tidak mengalami kenaikan. Bahkan, di tahun 2023 ada pemotongan upah 25 persen. Oleh karena itu, Said menilai perlunya kenaikan upah hingga 15 persen agar daya beli meningkat.
Selain itu, Said mengatakan bahwa buruh Indonesia sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja, mengingat persidangan sudah selesai.
Ia kembali menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya, dan sarat akan kontroversi.
"Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sebab Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR wajib melalui perencanaan, dan salah satu faktor perencanaan adalah uji publik yang didahului oleh draft akademis," kata Said.
Menurut Said, draft akademis dan uji publik tidak ada dalam perencanaan Omnibus Law. Oleh karena itu, Said menilai Omnibus Law semestinya gugur.
Said Iqbal berharap agar Hakim MK bisa mengeluarkan keputusan yang bijak, demi kebermanfaatan semua pihak. "Sehingga kami, Partai Buruh, meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat,” tegasnya.
Pilihan Editor: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah