TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara soal tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Ia menegaskan bahwa pengusaha bakal mengikuti aturan pemerintah.
"Pemerintah kan ada formula UMP (upah minimum provinsi). Kami ikuti aturan pemerintah dengan dasar formula," ujar Shinta ketika ditemui di Gedung Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Shinta juga menjelaskan, tidak ada kenaikan yang sama secara nasional. Kenaikan upah tidak bisa digeneralisir. Sebab semua berdasar pada ketentuan upah minimum regional (UMR) provinsi maupun kota/kabupaten.
Namun yang jelas, kata Shinta, upah minimum tersebut berdasar pada jaring pengaman. "Itu yang menurut saya sangat penting, untuk yang bekerja setahun di perusahaan. Yang di atas setahun, sudah ada skala upah dan mereka (pengusaha) sudah mengikuti," kata Shinta.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal kembali menyuarakan tuntutan kenaikan upah 15 persen dalam konferensi pers virtual, Senin, 21 Agustus 2023. Said Iqbal mengatakan kenaikan upah merupakan hal wajar. Dia berkaca pada kenaikan upah ASN, TNI dan Polri yang naik 8 persen serta pensiunan 12 persen.
Said Iqbal berasumsi kenaikan 8 persen dihitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Dengan perincian bahwa pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dan inflasi 2,8 persen, sehingga bertemu di angka 8 persen," ujar Said Iqbal.
Menurutnya, kenaikan itu juga perlu diberlakukan untuk upah buruh. "Harapan kami, ada keadilan bagi para buruh yang mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan ekonomi negara," kata Said Iqbal.
Pilihan Editor: Terkini: Sejarah Sam Poo Kong Dikisahkan di Pertemuan Menteri ASEAN, Apindo Kritik Pemberlakuan WFH di Jakarta