Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

image-gnews
Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun, sebelum lahirnya UU tentang Ketenagakerjaan (UUK) tersebut, penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA). 

Dalam perkembangannya, peraturan mengenai penggunaan TKA tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi sudah menjadi bagian dari UU Ketenagakerjaan yang baru. Pada UUK, peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. 

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, peraturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA, kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA, hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja. 

Mekanisme dan Prosedur Mempekerjakan TKA

Indonesia dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), melakukan mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Salah satunya mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yakni warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 

Pada ketentuan tersebut juga dipertegas kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Hal tersebut bertujuan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan. 

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, dalam memenuhi hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan.

Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UU Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut.

- Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat 5).

- Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat 4).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat 2).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat 2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat 3).

- Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).

- Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).

- Selain itu, sejak UU Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.

- Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, pada 2020 silam, diselenggarakan sidang mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) digelar yang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat itu, Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan jika UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk membentuk ketenagakerjaan di Indonesia sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh. 

Salah satunya pasa ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia. Perihal perubahan UU tersebutlah (Omnibus Law) yang hingga saat ini masih dipersoalkan oleh para pekerja di Indonesia.

SETKAB | KEMENKUMHAM | MKRI

Pilihan editor: Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

7 hari lalu

Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto memberikan kata sambutan dalam Workshop dan Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.


Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

8 hari lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

9 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

9 hari lalu

Anies Baswedan saat ditemui di acara ulang tahunnya yang ke-55 di kediamannya Rumah Pendopo Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.


Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

9 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ganjar Deklarasi Berada di Luar Pemerintahan, Gibran: Masukan Oposisi Tetap Kita Tampung

Gibran Rakabuming Raka tampak terkejut saat dimintai tanggapan soal pernyataan Ganjar Pranowo yang memilih akan menjadi oposisi


Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

9 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

Ganjar Pranowo, mengatakan tidak mau buruknya Pilpres 2024 terulang di Pilkada serentak akhir tahun nanti.


3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

10 hari lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

10 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

10 hari lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pranowo memilih menjadi oposisi pemerintahan Prabowo guna menegakkan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kebijakan pemerintah.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

14 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?