Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

image-gnews
Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun, sebelum lahirnya UU tentang Ketenagakerjaan (UUK) tersebut, penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA). 

Dalam perkembangannya, peraturan mengenai penggunaan TKA tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi sudah menjadi bagian dari UU Ketenagakerjaan yang baru. Pada UUK, peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. 

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, peraturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA, kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA, hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja. 

Mekanisme dan Prosedur Mempekerjakan TKA

Indonesia dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), melakukan mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Salah satunya mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yakni warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 

Pada ketentuan tersebut juga dipertegas kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Hal tersebut bertujuan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan. 

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, dalam memenuhi hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan.

Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UU Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut.

- Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat 5).

- Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat 4).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat 2).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat 2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat 3).

- Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).

- Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).

- Selain itu, sejak UU Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.

- Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, pada 2020 silam, diselenggarakan sidang mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) digelar yang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat itu, Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan jika UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk membentuk ketenagakerjaan di Indonesia sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh. 

Salah satunya pasa ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia. Perihal perubahan UU tersebutlah (Omnibus Law) yang hingga saat ini masih dipersoalkan oleh para pekerja di Indonesia.

SETKAB | KEMENKUMHAM | MKRI

Pilihan editor: Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Sama-sama Jalan Kaki Pagi Ini, Bedanya...

11 jam lalu

Bacapres PDIP Ganjar Pranowo mengikuti jalan santai bersama Perindo di Komples Stadion Gelora Bung Karno,  Jakarta, Ahad, 24 September 2023. Tika Ayu
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Sama-sama Jalan Kaki Pagi Ini, Bedanya...

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sama-sama jalan kaki pada Ahad pagi. Ini perbedaan di antara keduanya.


Selain Sandiaga dan Mahfud, Hary Tanoe Sebut Ada Nama Lain di Bursa Bacawapres Ganjar

13 jam lalu

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo saat tiba di Markas Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023. Ketua umum partai pendukung Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo menggelar rapat konsolidasi membahas pemantapan Tim Pemenangan Nasional (TPN), membahas soal kemungkinan Partai Demokrat bergabung dengan koalisi PDIP, serta memperbarui dinamika politik terkini.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain Sandiaga dan Mahfud, Hary Tanoe Sebut Ada Nama Lain di Bursa Bacawapres Ganjar

Hary Tanoesoedibjo menyebut selain dua nama yakni Sandiaga Uno dan Mahfud MD yang masuk bursa bacawapresnya Ganjar Pranowo, ada nama kandidat lain


Kaesang ke PSI, Ganjar: Semua Orang Punya Hak untuk Berdemokrasi

17 jam lalu

Bacapres PDIP Ganjar Pranowo mengikuti jalan santai bersama Perindo di Komples Stadion Gelora Bung Karno,  Jakarta, Ahad, 24 September 2023. Tika Ayu
Kaesang ke PSI, Ganjar: Semua Orang Punya Hak untuk Berdemokrasi

Bacapres PDIP Ganjar Pranowo mengomentari keputusan Kaesang Pangarep bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


Deddy Sitorus Sebut Rakernas PDIP Tidak Bahas Cawapres Ganjar

20 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Deddy Sitorus Sebut Rakernas PDIP Tidak Bahas Cawapres Ganjar

Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus, memastikan tidak ada pembahasan tentang cawapres dari Ganjar Pranowo di Rakernas awal Oktober


Isu 2 Poros Koalisi dalam Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Besar Ganjar lawan Prabowo

1 hari lalu

Tiga bakal calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan masing-masing menlaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN tahun 2022. Berikut laporan harta kekayaan mereka. TEMPO
Isu 2 Poros Koalisi dalam Pilpres 2024, Pengamat: Kemungkinan Besar Ganjar lawan Prabowo

Pengamat menilai Ganjar dan Prabowo akan bertarung pada Pilpres 2024 jika hanya diikuti dua poros koalisi.


Serba-serbi Nominasi Cawapres Ganjar Pranowo: Bakal Ada Kuda Hitam Masuk?

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Serba-serbi Nominasi Cawapres Ganjar Pranowo: Bakal Ada Kuda Hitam Masuk?

Desas-desus pemilihan cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 makin bergejolak. Kabar terbaru, sudah ada 4 nama yang berpeluang. Ada kuda hitam masuk?


Profil Anak-Anak Capres: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hediprasetyo

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama istri, Fery Farhati, dalam acara pernikahan putrinya, Mutiara Annisa Baswedan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 29 Juli 2022. Dok. Istimewa
Profil Anak-Anak Capres: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hediprasetyo

Ini profil anak-anak bakal capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto: Mutiara Baswedan, Alam Ganjar, Didit Hedriprasetyo.


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

1 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


Kemungkinan Ganjar-Prabowo atau Prabowo-Ganjar, Tengok Kilas Balik Prabowo Subianto Gabung Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke acara panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, 9 Maret 2023. BPMI Setpres/Laily Rachev
Kemungkinan Ganjar-Prabowo atau Prabowo-Ganjar, Tengok Kilas Balik Prabowo Subianto Gabung Jokowi

PDIP buka peluang duetkan Ganjar-Prabowo, Prabowo pun tidak mrsnmpik peluang tersebut. Begini kilas balik Prabowo Subianto akhirnya gabung Jokowi.


Direktur PARA Syndicate Sebut Duet Prabowo dan Ganjar sebagai Win-win Solution Jokowi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke acara panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, 9 Maret 2023. BPMI Setpres/Laily Rachev
Direktur PARA Syndicate Sebut Duet Prabowo dan Ganjar sebagai Win-win Solution Jokowi

Duet Prabowo dan Ganjar akan menjadi win-win solution untuk Presiden Jokowi. Begini analisis Direktur PARA Syndicate.