Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

image-gnews
Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun, sebelum lahirnya UU tentang Ketenagakerjaan (UUK) tersebut, penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA). 

Dalam perkembangannya, peraturan mengenai penggunaan TKA tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi sudah menjadi bagian dari UU Ketenagakerjaan yang baru. Pada UUK, peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. 

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, peraturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA, kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA, hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja. 

Mekanisme dan Prosedur Mempekerjakan TKA

Indonesia dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), melakukan mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Salah satunya mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yakni warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 

Pada ketentuan tersebut juga dipertegas kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Hal tersebut bertujuan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan. 

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, dalam memenuhi hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan.

Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UU Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut.

- Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat 5).

- Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat 4).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat 2).

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat 2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat 3).

- Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).

- Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).

- Selain itu, sejak UU Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.

- Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, pada 2020 silam, diselenggarakan sidang mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) digelar yang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat itu, Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan jika UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk membentuk ketenagakerjaan di Indonesia sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh. 

Salah satunya pasa ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia. Perihal perubahan UU tersebutlah (Omnibus Law) yang hingga saat ini masih dipersoalkan oleh para pekerja di Indonesia.

SETKAB | KEMENKUMHAM | MKRI

Pilihan editor: Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nama Kaesang Menguat di Pilgub Jateng, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

1 hari lalu

Kaesang Diprediksi Bakal Menguat di Pilgub Jateng Setelah Sudaryono Dilantik Jadi Wamentan
Nama Kaesang Menguat di Pilgub Jateng, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo menanggapi menguatnya nama Kaesang Pangarep di bursa Pilgub Jawa Tengah.


Ganjar Pranowo Soal Pilkada 2024: Mana yang Bisa Saya Bantu, Saya Bantu

14 hari lalu

Ganjar Pranowo mengikuti upacara bendera Hari Lahir Pancasila di Lapangan Pancasila, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 1 Juni 2024. FOTO/Istimewa
Ganjar Pranowo Soal Pilkada 2024: Mana yang Bisa Saya Bantu, Saya Bantu

Ganjar Pranowo mengatakan dirinya siap membantu calon-calon yang meminta bantuannya untuk pemenangan Pilkada 2024.


Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung

14 hari lalu

Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Pro-Kontra Soal Revisi UU Wantimpres yang akan Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung

Ganjar Pranowo mengatakan publik harus dilibatkan dalam proses perubahan Wantimpres menjadi DPA.


Ganjar Pranowo Ungkap Tugas Barunya Sebagai Ketua DPP PDIP

14 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ganjar Pranowo Ungkap Tugas Barunya Sebagai Ketua DPP PDIP

Ganjar Pranowo diangkat jadi Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Ia pun mengungkap tugas-tugasnya.


Prabowo Berpotensi Tambah Kementerian, Ganjar Pranowo Singgung Politik Akomodasi Koalisi Gemuk

14 hari lalu

Prabowo Berpotensi Tambah Kementerian, Ganjar Pranowo Singgung Politik Akomodasi Koalisi Gemuk

Ganjar Pranowo menilai wacana revisi UU Kementerian tidak bisa dilepaskan dari adanya koalisi gemuk dalam pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


Megawati Lantik Ahok dan Ganjar Jadi Ketua DPP PDIP, Bidang Apa? Ini Profil Keduanya

18 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Megawati Lantik Ahok dan Ganjar Jadi Ketua DPP PDIP, Bidang Apa? Ini Profil Keduanya

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ganjar Pranowo sebagai Ketua DPP PDIP. Ini profil keduanya.


Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

21 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung nama Jokowi dua kali dalam pidatonya hari ini. Pertama soal konsep kebangsaan, kedua soal utang.


Megawati Ungkap Pernah Wanti-wanti Jokowi soal Konsep Kebangsaan: Jangan Bikin Versi Sendiri

21 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin pembacaan sumpah perpanjangan masa jabatan pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Megawati Ungkap Pernah Wanti-wanti Jokowi soal Konsep Kebangsaan: Jangan Bikin Versi Sendiri

Megawati berujar dirinya sempat mewanti-wanti Jokowi agar tidak membuat konsep kebangsaan versinya sendiri.


Megawati Lantik Ganjar Pranowo hingga Ahok jadi Ketua DPP PDIP

21 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tiba di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. Foto: PDIP
Megawati Lantik Ganjar Pranowo hingga Ahok jadi Ketua DPP PDIP

Megawati lantik Ganjar Pranowo menjadi Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, sedangkan Ahok menjabat Ketua Bidang Perekonomian.


Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

39 hari lalu

Anies Baswedan memberikan sambutan saat bersilaturahmi ke DPW PKB, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Airlangga Hartarto berkelakar Ridwan Kamil sudah lebih dulu mempersiapkan diri di Pilgub Jakarta ketimbang Anies Baswedan.