TEMPO.CO, Jakarta - Bentrokan yang terjadi antara masyarakat adat Pulau Rempang, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan pada Kamis, 7 September 2023 lalu menjadi sorotan publik. Menanggapi konflik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara menjelaskan status tanah di Pulau Rempang.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengungkap pemicu konflik yang terjadi di Pulau Rempang. Menurut dia, ada kekeliruan soal penerbitan izin tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Berikut penjelasan Mahfud MD soal status tanah Pulau Rempang.
Status Pulau Rempang Versi Mahfud MD
Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan berupa hak guna usaha. Hanya saja, sebelum investor masuk, tanah di Pulau Rempang itu belum digarap dan tidak pernah dikunjungi.
“Tanah Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok,” kata Mahfud, Jumat, 8 September 2023,
Mahfud menambahkan, Surat Keterangan (SK) hak guna usaha tersebut telah dikeluarkan pada tahun 2001 - 2002 secara sah. Hingga kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya, menyusul dengan beberapa keputusan, tanah di Pulau Rempang itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
Masalah baru muncul ketika di tahun 2022 ada investor yang akan masuk. Pemegang hak guna usaha kemudian datang untuk mengecek tanah di Pulau Rempang. Tetapi ternyata, tanah tersebut telah ditempati oleh masyarakat.
Ada Kekeliruan Perizinan yang Dikeluarkan KLHK
Soal status tanah di Pulau Rempang, Mahfud menyinggung adanya kekeliruan perizinan yang dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak guna itu datang kesana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak, karena investor akan masuk,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud turut menjelaskan sumber keributan yang terjadi pada masyarakat Pulau Rempang. Menurut dia, konflik yang terjadi bukan disebabkan karena hak atas tanah melainkan proses pengosongannya.
Selanjutnya: “Nah proses pengosongan tanah ini ..."