Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi E-commerce Nilai Pelarangan Jual Barang Impor di Marketplace Akan Dorong Hilirisasi Industri

image-gnews
Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di kawasan Pasar Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu, 9 April 2023. Menurut pedagang, penjualan barang thrift atau pakaian bekas impor pada bulan Ramadan dan menjelang Lebaran meningkat hingga 60 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di kawasan Pasar Baru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu, 9 April 2023. Menurut pedagang, penjualan barang thrift atau pakaian bekas impor pada bulan Ramadan dan menjelang Lebaran meningkat hingga 60 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menyambut positif rencana pemerintah untuk melarang penjualan barang impor di bawah US$ 100 lewat marketplace. Ketua Umum idEA Bima Laga menilai kebijakan tersebut akan menarik investasi masuk ke Tanah Air dan mendorong hilirisasi industri. 

"Untuk barang yang enggak ada di sini, itu kita bisa tarik untuk investasi di dalam negeri. Sehingga menjadi seperti hilirisasi kan," kata Bima saat ditemui Tempo di Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2023. 

Sehingga, pasokan barang-barang yang selama ini bertumpu pada impor bisa diproduksi di dalam negeri. Selain itu, masuknya investasi juga akan mendorong adanya transfer pengetahuan dan meningkatkan kualitas industri Indonesia.

Adapun larangan jual barang impor ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce tersebut. Diantaranya larangan social commerce merangkap sebagai produsen. Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.

Pemerintah tengah merevisi beleid tersebut, dan saat ini sudah masuk ke tahap harmonisasi. Rapat pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomo 50 Tahun 2023 akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perindustrian. Pertemuan ini, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Pilihan EditorPengusaha Nilai Larangan Jual Barang Impor Lumpuhkan UMKM: Ancaman PHK Massal hingga Serangan Balik China

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayapada Investasi Rp 500 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di IKN, Dato Sri Tahir: Terbaik di Kalimantan

6 jam lalu

Founder Mayapada Group, Dato Sr Tahir, mengatakan akan menggelontorkan dana investasi sebesar Rp 500 miliar untuk pembangunan rumah sakit di Ibu Kota Negara (IKN), Rabu, 4 Oktober 2023 (sumber: istimewa).
Mayapada Investasi Rp 500 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di IKN, Dato Sri Tahir: Terbaik di Kalimantan

Founder Mayapada Group, Dato Sr Tahir, mengatakan akan menggelontorkan dana investasi Rp 500 miliar untuk pembangunan rumah sakit di IKN.


Jualan Online Gampang, Bebas Biaya Komisi di Lazada!

7 jam lalu

Jualan Online Gampang, Bebas Biaya Komisi di Lazada!

Berbagai keuntungan jadi penjual di Lazada, platform e-Commerce termurah untuk penjual baru


Buwas Buka Suara soal Beras Bulog Dijual di Shopee: Kalau Harganya Sesuai, Boleh

12 jam lalu

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi bersama Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey (kiri) melakukan pengecekan stok beras SPHP di Lotte Grosir di Pasar Rebo, Jakarta, Jumat 8 September 2023. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan harga beras Perum Bulog yang masuk sebagai beras operasi pasar atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) naik per 1 September. Harga beras Bulog ukuran 5 kilogram (kg) naik menjadi Rp 54.500 dari sebelumnya Rp 47.000. Kenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog per kilogramnya sudah dinaikkan sebesar Rp 10.900 per kg. Harga eceran tertinggi (HET) itu sebelumnya Rp 9.450 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Buwas Buka Suara soal Beras Bulog Dijual di Shopee: Kalau Harganya Sesuai, Boleh

Direktur Utama Perum Bulog Buwas mengatakan penjualan beras di e-commerce saat ini diperbolehkan asal dibanderol sesuai dengan harga eceran tertinggi.


Optimisme Masayoshi Son pada 'Kecerdasan Super Buatan', 10 Ribu Kali Kecerdasan Manusia

13 jam lalu

Menko bidang Maritim Luhut Panjaitan (kedua kiri) berbincang dengan CEO Grab Anthony Tan (kiri), Founder dan CEO Softbank Masayoshi Son (kedua kanan) dan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019. ANTARA
Optimisme Masayoshi Son pada 'Kecerdasan Super Buatan', 10 Ribu Kali Kecerdasan Manusia

CEO SoftBank Masayoshi Son mengatakan kecerdasan umum buatan akan muncul dalam waktu 10 tahun.


Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

1 hari lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini: TikTok Shop Hentikan Penjualan Mulai Besok, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

1 hari lalu

Nelayan Pulau kecil di  Rempang sedang mencari ikan di pesisir laut Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (3/10/20223). Foto Yogi Eka Sahputra. Mas fardi tolong diarsip ya. Makasih
Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "


TikTok Shop Resmi Hentikan Penjualan Besok

1 hari lalu

TikTok Shop. tiktok.com
TikTok Shop Resmi Hentikan Penjualan Besok

TikTok Shop resmi menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


Segera Tetapkan Positive List Barang Impor, Zulhas Bakal Rapat dengan Kementerian Terkait

1 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) membeli barang dagangan saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Segera Tetapkan Positive List Barang Impor, Zulhas Bakal Rapat dengan Kementerian Terkait

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bakal rapat dengan sejumlah Kementerian terkait untuk menetapkan positive list barang impor.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Revisi UU IKN Dinilai Manjakan Investor, Gerindra: Semua Negara Berlomba Menarik Investasi

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberikan arahan dalam konsolidasi akbar kader se-Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Juli 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Dinilai Manjakan Investor, Gerindra: Semua Negara Berlomba Menarik Investasi

Ahmad Muzani, mengatakan revisi UU IKN untuk memberikan jaminan bagi keberlangsungan kepemilikan tanah agar supaya menarik minat investor