TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menyambut positif rencana pemerintah untuk melarang penjualan barang impor di bawah US$ 100 lewat marketplace. Ketua Umum idEA Bima Laga menilai kebijakan tersebut akan menarik investasi masuk ke Tanah Air dan mendorong hilirisasi industri.
"Untuk barang yang enggak ada di sini, itu kita bisa tarik untuk investasi di dalam negeri. Sehingga menjadi seperti hilirisasi kan," kata Bima saat ditemui Tempo di Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2023.
Sehingga, pasokan barang-barang yang selama ini bertumpu pada impor bisa diproduksi di dalam negeri. Selain itu, masuknya investasi juga akan mendorong adanya transfer pengetahuan dan meningkatkan kualitas industri Indonesia.
Adapun larangan jual barang impor ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce tersebut. Diantaranya larangan social commerce merangkap sebagai produsen. Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.
Pemerintah tengah merevisi beleid tersebut, dan saat ini sudah masuk ke tahap harmonisasi. Rapat pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomo 50 Tahun 2023 akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perindustrian. Pertemuan ini, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pilihan Editor: Pengusaha Nilai Larangan Jual Barang Impor Lumpuhkan UMKM: Ancaman PHK Massal hingga Serangan Balik China