TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan taksonomi hijau yang telah diterbitkan lembaga tersebut pada tahun 2022. Perubahan ini terkait rencana mengganti status pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang berada dalam proses transisi energi atau dipensiunkan dini agar dikategorikan hijau.
“OJK sedang merevisi taksonomi hijau yang pernah kami terbitkan sebelumnya. Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun internasional,” kata Ketua OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual pada Selasa, 5 September 2023.
Taksonomi hijau atau katalog hijau sendiri merupakan klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim.
Perubahan yang dilakukan OJK terhadap taksonomi hijaunya tidak lepas dari dinamika yang terjadi dalam konteks global. Menurut Mahendra Siregar, ASEAN sendiri baru merevisi aturan terkait taksonomi atas pembiayaan hijau milik blok Asia Tenggara tersebut.
Dalam taksonomi hijau terbaru ASEAN, PLTU yang berada dalam proses transisi energi atau dipensiunkan dini kini dapat menerima pembiayaan berkelanjutan.
“Masuk dalam kategori hijau apabila PLTU batu bara tersebut dalam proses transisi energi,” ujar Mahendra Siregar.
Selanjutnya: Mahendra Siregar pun mengklaim ini pertama kalinya....