TEMPO.CO, Solo - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Total nilai ekonomis produk tersebut sebesar Rp 336.831.300 dari tiga distributor obat tradisional TIE dan TMK dari dua kabupaten yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Penyitaan pelaksanaan operasi penindakan oleh Loka POM Kota Solo sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Loka POM di Kota Solo Muhammad Fajar Arifin mengemukakan Loka POM di Kota Solo selaku unit pelaksana teknis Badan POM atau BPOM pada tahun 2023 ini telah melakukan pengawasan obat dan makanan full spectrum baik premarket maupun post market serta langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif. Tahun 2023 ini Loka POM di Kota Solo telah melakukan langkah-langkah, baik pengamanan maupun penyitaan terhadap produk obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan.
"Obat-obat itu disita dari 3 tersangka atau distributor obat yang tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan," ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Kantor Loka POM di Kota Solo, Rabu, 30 Agustus 2023.
Fajar menjelaskan penindakan atas produk obat tersebut sesuai dengan amanat Pasal 45 Ayat 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
"Obat yang tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan itu salah satunya ada campuran bahan kimia. Jadi ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menambahkan obat kimia ini dalam obat tradisional tersebut," jelasnya.
Menurut Fajar penting bagi masyarakat di Jawa Tengah, termasuk di Solo Raya atas masih banyaknya obat tradisional atau jamu yang tidak memenuhi ketentuan itu beredar di pasaran. Hal itu mengingat konsumsi obat tradisional atau jamu oleh masyarakat wilayah Solo Raya tergolong tinggi.
Lebih lanjut Loka POM Kota Solo kemudian memusnahkan produk sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2022 dan 2023 itu pada Rabu ini. Adapun mekanisme pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara simbolis di depan Kantor Loka POM di Kota Solo oleh Kepala Loka POM di Kota Solo dengan para saksi dari lintas sektor, baik Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian Resor Karanganyar, BBPOM di Semarang serta Rupbasan Kelas 1 Solo.
"Pemusnahan dilaksanakan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) PT.Arah Environmental Indonesia Sukoharjo (Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah)," katanya.
Pilihan Editor: LRT Jabodebek Dipuji Jokowi dan Para Menteri, Masyarakat: Rem Kurang Halus