Berikut ini adalah prokes lawan polusi udara yang dirilis oleh Kemenkes. Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah di antaranya.
1. Memeriksa Kualitas Udara Melalui Aplikasi atau Website
Untuk menjaga kesehatan pernapasan, sebelum beraktivitas di luar ruangan ada baiknya masyarakat memeriksa kualitas udara terlebih dahulu melalui aplikasi atau website yang menyediakan informasi tentang tingkat polusi udara di sekitar Anda. Sehingga Anda bisa lebih waspada dan mengantisipasi dampak polusi udara di sekitar.
2. Mengurangi Aktivitas Luar Ruangan dan Menutup Ventilasi Rumah
Ketika tingkat polusi udara sedang tinggi, sangat penting untuk mengurangi aktivitas luar ruangan. Jangan lupa juga untuk menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum guna menghindari paparan udara yang tidak sehat.
3. Menggunakan Penjernih Udara dalam Ruangan
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan adalah dengan menggunakan penjernih udara atau filter udara. Penggunaan filter dapat membantu menghilangkan partikel-partikel polutan di udara di dalam ruangan.
4. Menghindari Sumber Polusi dan Asap Rokok
Prokes lawan polusi udara selanjutnya adalah menghindari sumber polusi seperti asap rokok. Meski terlihat sederhana, namun cara yang satu ini menjadi langkah penting untuk menjaga udara yang bersih dan sehat di sekitar Anda.
5. Menggunakan Masker Saat Polusi Udara Tinggi
Jika diharuskan untuk beraktivitas di luar ruangan, maka jangan lupa menggunakan masker. Saat tingkat polusi udara tinggi, sebaiknya menggunakan masker pelindung untuk melindungi paru-paru dari paparan partikel-partikel berbahaya.
6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hidup sehat seperti mencuci tangan secara rutin dan menjaga kebersihan lingkungan dapat membantu mengurangi risiko penyakit terkait polusi udara.
7. Konsultasi Dengan Tenaga Kesehatan Jika Muncul Keluhan Pernapasan
Apabila muncul keluhan pernapasan atau gejala yang mengkhawatirkan, segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan, baik melalui daring (online) maupun luring (langsung), untuk mendapatkan perawatan yang tepat.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan editor: Jabatan Baru dari Jokowi, Luhut Pandjaitan Pimpin Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta dan Sekitarnya