TEMPO.CO, Jakarta - Polusi udara yang terus memburuk terutama di Ibu Kota Jakarta dikhawatirkan bisa mengancam kesehatan masyarakat. Menyikapi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis protokol kesehatan atau prokes untuk melawan polusi udara.
Pasalnya, salah satu akibat buruk yang bisa ditimbulkan dari polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Untuk mencegah dampak polusi udara yang mengkhawatirkan, Kemenkes menghimbau masyarakat untuk menerapkan prokes polusi udara yakni 6M dan 1S. “Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS., ketika menyampaikan keterangan pers, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Maxi, berdasarkan hasil data surveilans yang dilakukan dalam enam bulan terakhir, menunjukan terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Bahkan, menurut laporan Puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek, peningkatan kasus ISPA untuk wilayah DKI Jakarta mencapai 100 ribu kasus per bulan.
Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan ini Kemenkes mengajak masyarakat menerapkan 6M 1S. Tak hanya itu, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time kasus ISPA yang terjadi di Puskesmas Jabodetabek dan juga kasus pneumonia yang terjadi di rumah sakit. Lalu, apa saja prokes lawan polusi udara yang ditetapkan oleh Kemenkes? Berikut penjelasannya.
Prokes Polusi Udara Kementerian Kesehatan
Baca juga: