Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Paspampres Pembunuh Pemuda Aceh Bakal Dipecat, Apakah Masih Dapat Uang Pensiun?

image-gnews
Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM diduga menculik dan menganiaya hingga tewas pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur. Tak sendiri, terduga pelaku juga beraksi bersama dua oknum prajurit dari Satuan Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Satuan Kodam Iskandar Muda. 

Asisten Intelijen Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, Praka RM kini telah ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya). Dia menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan keprihatinan atas kasus yang menewaskan Imam Masykur. Panglima, kata Julius, akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat. 

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat, maksimal dihukum hati, minimal hukuman penjara seumur hidup, dan pasti dipecat karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar dia, Senin, 28 Agustus 2023. 

Lantas, ketika resmi dipecat, apakah anggota Paspampres Praka RM tetap mendapatkan jaminan pensiun? 

Penyebab Prajurit TNI Dipecat Tidak Hormat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 53, prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, anggota TNI juga dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memiliki tabiat dan/atau perbuatan yang secara nyata merugikan disiplin keprajuritan maupun TNI. Adapun tabiat yang dimaksud meliputi:

a. Menganut pandangan, ideologi, atau ajarat yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila.

b. Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa serta negara.

c. Dijatuhi pidana lebih dari dua kali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa PTDH dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, prajurit yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.

d. Melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri karena alasan untuk menghindari penyidikan, tuntutan hukum, maupun menghindari tugas yang diberikan kepadanya.

e. Meninggal dunia dalam keadaan melakukan kejahatan atau akibat dari perbuatan yang disamakan dengan huruf b.

f.  Tidak hadir tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih dari tiga bulan dan tidak ditemukan lagi.

g. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali pada pangkat yang sama dan sebagai pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

h. Perbuatan lain yang tidak sepantasnya dilakukan seorang prajurit TNI dan bertentangan dengan perintah atau peraturan kedinasan, serta tindakan tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang menurut pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan. 

Selanjutnya: Apakah tentara yang dipecat dapat uang pensiun?...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

1 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

18 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

21 jam lalu

Sejumlah siswa meliha foto pahlawan Cut Nyak Dhien saat bermain di sekolah yang terbengkalai di SDN 01 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, 27 Agustus 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

21 jam lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

22 jam lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

1 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.


Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

1 hari lalu

Cut Nyak Dien. peeepl.com
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.