TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM diduga menculik dan menganiaya hingga tewas pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur. Tak sendiri, terduga pelaku juga beraksi bersama dua oknum prajurit dari Satuan Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Asisten Intelijen Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, Praka RM kini telah ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya). Dia menjelaskan, jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyampaikan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan keprihatinan atas kasus yang menewaskan Imam Masykur. Panglima, kata Julius, akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus agar pelaku dihukum berat, maksimal dihukum hati, minimal hukuman penjara seumur hidup, dan pasti dipecat karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar dia, Senin, 28 Agustus 2023.
Lantas, ketika resmi dipecat, apakah anggota Paspampres Praka RM tetap mendapatkan jaminan pensiun?
Penyebab Prajurit TNI Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 53, prajurit dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, anggota TNI juga dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena memiliki tabiat dan/atau perbuatan yang secara nyata merugikan disiplin keprajuritan maupun TNI. Adapun tabiat yang dimaksud meliputi:
a. Menganut pandangan, ideologi, atau ajarat yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
b. Melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa serta negara.
c. Dijatuhi pidana lebih dari dua kali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa PTDH dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, prajurit yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.
d. Melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri karena alasan untuk menghindari penyidikan, tuntutan hukum, maupun menghindari tugas yang diberikan kepadanya.
e. Meninggal dunia dalam keadaan melakukan kejahatan atau akibat dari perbuatan yang disamakan dengan huruf b.
f. Tidak hadir tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih dari tiga bulan dan tidak ditemukan lagi.
g. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali pada pangkat yang sama dan sebagai pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.
h. Perbuatan lain yang tidak sepantasnya dilakukan seorang prajurit TNI dan bertentangan dengan perintah atau peraturan kedinasan, serta tindakan tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang menurut pertimbangan pejabat berwenang, pihak yang bersangkutan tidak patut dipertahankan dalam Dinas Keprajuritan.
Selanjutnya: Apakah tentara yang dipecat dapat uang pensiun?...