Apakah Tentara yang Dipecat Dapat Uang Pensiun?
Mengacu pada Pasal 12 UU No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela, dijelaskan bahwa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan lainnya akan dihapus apabila prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Namun, sebagaimana Pasal 75 PP No. 39 Tahun 2010, prajurit yang dijatuhi sanksi PTDH berhak mendapatkan pengembalian nilai tunai asuransi prajurit dan iuran dana pensiun sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 13 Tahun 2011 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Dana Pensiun Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan/Polri yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan Atau Pesangon.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon, baik secara hormat maupun tidak, berhak atas pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun.
Adapun pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun tersebut menggunakan formula P2, yaitu penghasilan terakhir sesaat sebelum dipecat, terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak. Formula F1, yaitu faktor yang dikaitkan dengan masa iuran sejak diangkat menjadi prajurit TNI yang dihitung dalam satuan tahun, serta F2 merupakan faktor yang dikaitkan dengan masa iuran terhitung sejak atau setelah 1 Januari 2001 sampai dengan dipecat, yang dihitung dalam satuan tahun.
Bagi prajurit TNI yang diangkat dan diberhentikan sebelum 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebesar F1 dikalikan P1. Untuk prajurit yang diangkat dan dipecat setelah 1 Januari 2001, besarannya sesuai dengan rumus F2 dikalikan P2.
Sementara itu, bagi prajurit TNI yang diangkat sebelum 1 Januari 2001 dan diberhentikan dengan tidak hormat setelah 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun menggunakan rumus (F1xP1) + {F2 x (P2-P1)}.
Bagi prajurit yang dipecat sebelum berlakunya Permenhan No. 13 Tahun 2011, akan memperoleh pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sesuai ketentuan dan ditambah hasil pengembangan sebesar 9 persen per tahun terhitung sejak diberhentikan. Besaran pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun yang dimaksud sekurang-kurangnya Rp 200.000.
MELYNDA DWI PUSPITA | EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Terpopuler: Profil dan Bisnis Imam Masykur yang Diduga Dibunuh Paspampres, Harapan Jokowi Usai Resmikan LRT