Ketiga, Haripitono dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, menceritakan bahwa dia dan rekan-rekan dokternya telah membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani, dengan total sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Namun, BPR tersebut akhirnya dinyatakan bangkrut atau pailit.
“Kami tidak panik sebab sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari petugas bahwa tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya kira nasabah lain juga sudah mendapatkan pemberitahuan itu. LPS menjamin sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jadi tabungan kami, selagi memenuhi syarat, dijamin aman,” ujar Haripitono
Aris, Haripitono, dan Nuryatimah mendapatkan dana klaim penuh setelah BPR/BPRS mereka bangkrut atau pailit, karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, simpanan nasabah aman karena dijamin oleh LPS. Proses pembayaran klaim dilakukan dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.
Selanjutnya, mulai masuk tim dari LPS dan dalam tempo yang tidak terlalu lama, setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi, simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, kemudian simpanan mereka dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.
Sebagai informasi, per 31 Juli 2023, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.
Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai saat ini, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak satu bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik Belum Optimal, Kemenko Perekonomian: Besarannya Sedang Kami Review Kembali