TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mahendra Siregar memastikan bursa karbon terbit pada akhir September 2023. Seperti diketahui, pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon. Perilisan aturan tersebut masih diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Terbit akhir September. Prosesnya kami masih menunggu keputusan pemerintah," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Minggu, 20 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Rerivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan regulasi ini sudah diberi nomor yaitu PIJK Nomor 14 Tahun 2023. Beleid tersebut berisi tentang definisi umum hingga mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK mendapat amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia.
OJK mengungkapkan sudah ada perusahaan yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon. Tetapi, menurut Inarno, belum ada yang mengajukan dokumen ke OJK. "Nanti pada saatnya kami sudah siap aturannya, tentu mereka akan menyampaikan. Jadi, saya belum bisa bilang berapanya," ujarnya.
Adapun terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menilai jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan sebagainya.
RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Total Nilai Tabungan Pelajar Indonesia Capai Rp 29 Triliun, Bos OJK: Potensinya 7 Kali Jalan Tol Jakarta-Bandung