Golongan III
- Golongan III-A, yaitu Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
- Golongan IV-E, yaitu Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.
Sebagai informasi, selain gaji pokok PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:
1. Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
2. Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
4. Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan
RADEN PUTRI
Pilihan editor: 9 Kasus Karyawan BUMN dan PNS Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Teranyar Pegawai PT KAI