Golongan I: dari Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500 menjadi Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
Golongan II: dari Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.183.976 – Rp 7.125.600
Golongan III: dari Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000 menjadi Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
Golongan IV: dari Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
Setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berdasarkan data di atas, golongan I akan menerima kenaikan gaji kisaran Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Sementara, golongan IV kenaikan gajinya alan berkisar antara Rp 243.544 hingga Rp 472.096. Dengan demikian, semakin tinggi golongan maka akan semakin besar pula kenaikan gaji yang didapat.
Gaji PNS 2023
Saat ini, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok untuk pegawai di lingkungan pemerintah ini dibagi dalam beberapa kategori yang berjenjang menyesuaikan masa kerja golongan. Adapun hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut besaran gaji PNS 2023 yang akan naik tahun depan.
Golongan I
- Golongan I-A, yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Golongan I-B, yaitu Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900.
- Golongan I-C, yaitu Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
- Golongan I-D, yaitu Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.
Golongan II
- Golongan II-A, yaitu Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600.
- Golongan II-B, yaitu Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
- Golongan II-C, yaitu Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000.
- Golongan II-D, yaitu Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.