TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada 2024 mendatang. Kenaikan gaji ini termasuk bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan.
Kabar bahagia ini disampaikan Jokowi dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Kompleks Parlemen Senayan. Adapun besaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS adalah sebesar 8 persen dan 12 persen bagi pensiunan.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi
Lantas, berapakan besaran gaji PNS yang bakal Naik 2024 mendatang? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kisaran Kenaikan Gaji PNS 2024
Presiden Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiunan akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang sebesar masing-masing 8 dan 12 persen. Jika menyesuaikan dengan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut kisaran kenaikan gaji yang akan diterima PNS pada 2024 berdasarkan golongan I sampai IV.