TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, banyak orang melakukan BI checking atau cek SLIK untuk mengetahui informasi tentang riwayat kredit.
Apalagi sekarang sedang marak terjadi kejahatan digital di mana data-data bisa dicuri dan dijadikan jaminan untuk pinjol atau pinjaman online.
Cara cek BI checking termasuk mudah. Anda bisa melakukannya secara online maupun offline.
Selain untuk mengetahui riwayat kredit, mengecek BI checking juga berguna untuk mengetahui peluang disetujui dalam proses pengajuan pinjaman. BI checking akhir-akhir ini juga digunakan untuk mengetahui skor kredit calon karyawan perusahaan.
Berikut ini informasi terkait tata cara cek BI checking atau yang sekarang disebut SLIK secara offline maupun online.
Mengenal Apa Itu BI Checking
Pada 2018 layanan BI checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan dari SLIK adalah untuk mengawasi dan melayani informasi di bidang keuangan, seperti memberikan penyediaan informasi debitur (iDeb).
Dengan adanya SLIK persoalan di bidang keuangan bisa berjalan dengan baik dan lancar, seperti proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit, hingga verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.
Cara Cek BI Checking Sendiri
Mengetahui informasi angka kredit di SLIK OJK sangatlah penting dilakukan sebelum melakukan pengajuan pembiayaan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor.
Anda bisa mengetahui informasi tersebut di SLIK OJK baik secara online maupun offline. Simak caranya berikut ini.
Cara Cek BI Checking Online
Di zaman modern yang serba digital ini, Anda bisa cek BI checking secara online tanpa perlu keluar rumah. Namun, sebelum melakukan pengecekan ada dokumen persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Debitur perorangan
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) menyiapkan foto diri yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) menyiapkan foto paspor asli.
Apabila debitur sudah meninggal dunia maka pihak keluarga atau kerabat menyiapkan bukti identitas ahlis waris berupa KTP atau paspor, dokumen asli berupa keterangan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, serta dokumen hubungan kekeluargaan atau kekerabatan.
2. Debitur badan usaha
Badan usaha yang bersangkutan menyiapkan foto identitas pengurus berupa KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, salinan akta pendirian atau anggaran dasar pertama badan usaha, dan salinan perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
Setelah sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id/ terlebih dahulu
- Klik menu pendaftaran
- Isi data yang diminta secara lengkap dan teliti, seperti jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas debitur, dan captcha keamanan
- Klik selanjutnya
- Isi data registrasi
- Klik selanjutnya
- Unggah foto diri sesuai intruksi yang diminta
- Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui email dari OJK
- Klik menu status layanan, lalu isi nomor pendaftaran
- Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
Cara Cek BI Checking Offline
Cek BI Checking secara offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Datang ke OJK secara langsung
2. Membawa dokumen pendukung, berupa:
- Bagi debitur perorangan
Fotokopi KTP bagi WNI, paspor bagi WNA, atau dalam hal kekuasaan membawa surat kuasa
- Bagi debitur yang telah meninggal dunia
Fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli keterangan kematian debitur dari pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan
- Bagi debitur badan usaha
Fotokopi NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa
3. Isi formulir permintaan informasi debitur
4. Setelah formulir dan dokumen pendukung sesuai, OJK melakukan penarikan data informasi debitur
5. Pemohon akan menerima hasilnya melalui email yang dikirimkan oleh OJK
Itu dia informasi terkait tata cara cek BI checking yang bisa Anda lakukan. Untuk informasi lebih lengkap, bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157, email OJK konsumen@ojk.go.id, maupun WhatsApp OJK 081-157-157-157.
DIAN RAHMAWAN