Ciri-ciri Pinjaman Online Legal
Sementara itu, pinjaman online legal adalah jenis pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK. Pinjaman ini beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dalam industri keuangan, serta mengikuti standar etika yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Adapun, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal dan legal. Atas maraknya kasus kriminal akibat pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keabsahan dan legalitas setiap tawaran pinjaman online. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari terjebak dalam utang pinjol ilegal sekaligus melindungi diri dari praktik penagihan tidak etis.
RIZKY DEWI AYU
Pilihan Editor: Profil LRT Jabodebek, Proyek yang Biayanya Terus Membengkak hingga menjadi Rp 32,5 Triliun