Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki izin atau lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman ini biasanya menawarkan proses pengajuan yang cepat dan mudah, namun sering kali memiliki suku bunga yang sangat tinggi hingga denda atau biaya administrasi yang tidak wajar.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diketahui:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selanjutnya: Ciri-ciri Pinjaman Online Legal....