TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyoroti soal utang sejumlah Badan Usaha Milik Negara Karya atau BUMN Karya yang nilainya tembus hingga Rp 46,21 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya terus mengawasi utang jumbo perusahaan pelat merah tersebut.
"Sebagian besar kredit kepada debitur BUMN berasal dari Himbara (himpunan bank negara) dengan pencadangan yang sudah cukup signifikan untuk memitigasi risiko," ujar Dian, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin, 7 Agustus 2023.
Menurut Dian, hal itu sejalan dengan kemampuan bank-bank tersebut untuk memberikan kredit kepada perusahaan besar di Indonesia, termasuk BUMN. Ihwal arahan atau intervensi dari OJK, Dia menyebutkan OJK pada prinsipnya mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam bentuk penyaluran kredit kepada BUMN.
Meski begitu, penyaluran kredit perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mematuhi peraturan perundangan. OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan, kata dia, akan selalu memantau perkembangan kredit bank, baik dari sisi agregat secara industri maupun secara individual bank.
Adapun pembentukan cadangan sebagai salah satu mitigasi harus dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan upaya-upaya manajemen risiko kredit lainnya, termasuk restrukturisasi. Hal itu, menurut dia, belum tentu mengindikasikan pesimisme.
Dalam konteks restrukturisasi, ia menuturkan salah satu kriteria untuk melakukannya adalah adanya prospek usaha. Faktor itu dinilai menunjukkan adanya peluang untuk perbaikan kondisi keuangan debitur.
Adapun jumlah utang BUMN Karya sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia menyebut utang BUMN Karya telah mencapai angka Rp 46,21 triliun.
Namun, Mahendra tidak merinci bank mana saja dan detail utang BUMN Karya tersebut. Mahendra menilai keputusan mengenai penyaluran kredit adalah keputusan yang dilakukan dari masing-masing bank kepada debiurnya, sehingga tidak bisa digeneralisir. Karena itu, ia mengatakan OJK tidak akan memberikan laporan yang menyeluruh.
Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terlilit Pinjol, Begini Kata OJK