Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zonasi Kawasan Laut Flores dan Selat Malaka akan Tingkatkan Potensi Ekonomi Biru

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi Nelayan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi Nelayan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan siap menyambut hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 dan 30 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Antarwilayah (KAW) Laut Flores dan Selat Malaka. Meskipun memiliki karakteristik yang berbeda, Laut Flores dan Selat Malaka memiliki potensi ekonomi biru atau pemanfaatan sumber daya laut yang besar. Rencana zonasi dianggap memberi dukungan untuk efektivitas pemanfaatan ruang laut.

Pada Selasa 1 Agustus 2023, KKP membahas mengenai manfaat Perpres terbaru ini, potensi baru untuk perekonomian kelautan, seperti investasi di ruang laut, penjaminan kedaulatan negara, tak lupa  keselamatan pelayaran dan kesehatan ekosistem laut.

Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G Manappo mengungkapkan penetapan perpres no. 29 dan 30 RZ merupakan momentum yang sangat penting, karena Selat Malaka merupakan lalu lintas pelayaran yang padat di wilayah Asia Tenggara, sementara Laut Flores sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia yang terkenal. 

“Potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan nilai strategis tersebut perlu pengelolaan yang baik. Jadi, penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ujarnya.

Perpres menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan dan penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka. Rencana Zonasi juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat utama dan dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

Sejak tahun lalu, mengikuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, KKP telah melahirkan enam kebijakan yang mengatur rencana zonasi antar kawasan. Dari total target sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi

Ini merupakan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZ KAW dalam setahun. Di antaranya Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar. 

Selanjutnya: Mendukung Kemajuan Ekonomi Biru ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Portugal, Turis Pipis di Laut Bisa Kena Denda Hampir Rp13 Juta

3 jam lalu

Ilustrasi pantai. REUTERS/Edgar Su
Di Portugal, Turis Pipis di Laut Bisa Kena Denda Hampir Rp13 Juta

Pipis sembarangan di darat pun dilarang di Portugal, tapi mudah diketahui. Lalu, bagaimana mengetahui turis yang kencing di bawah air laut?


KKP Siap Gelar Forum Perencanaan Ruang Laut Tingkat Dunia Pertama di Asia

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Dok. KKP
KKP Siap Gelar Forum Perencanaan Ruang Laut Tingkat Dunia Pertama di Asia

Forum Perencanaan Ruang Laut internasional ini akan dilaksanakan mulai tanggal 8 - 11 Oktober 2024 di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Bali.


Begini Walhi Curiga Izin Ekspor Pasir Laut Terhubung ke Gelaran Pilkada 2024

1 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Begini Walhi Curiga Izin Ekspor Pasir Laut Terhubung ke Gelaran Pilkada 2024

Walhi peringatkan kerugian akibat tambang dan ekspor pasir laut lima kali lipat dari pendapatan yang dijanjikan.


Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

1 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.


Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

2 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

3 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

3 hari lalu

Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas (Karorenhukmas) BNPT Brigjen Pol Tedjo Wijanarko (kiri) menebarkan benih ikan nila kepada Mitra Deradikalisasi (mitra derad) selaku penerima manfaat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat 4 Oktober 2024. Dok. BNPT
Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

Pemberian benih ikan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya para mitra deradikalisasi.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

3 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

4 hari lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.


KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

4 hari lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.