Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menjelaskan, mendukung kemajuan program ekonomi biru KKP, merupakan salah satu tujuan penetapan RZ KAW.
Perpres yang terbit pada 6 Juni 2023 ini juga diharapkan membantu pengelolaan ruang laut di Indonesia menjadi lebih teratur dan terarah, penting untuk memiliki dasar hukum yang jelas, terutama agar pemanfaatan ruang laut tidak hanya mempertimbangkan potensi investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem. “Pak menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima,” ujar Doni.
Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin, beranggapan peraturan akan memberi arahan dan tata solusi menjawab permasalahan yang ada. Seperti salah satunya Selat Malaka, diketahui dalam setahun ada 90 ribu kapal yang melintas.
"Menurut saya, kedua Perpres ini tidak tumpang tindih, karena semua telah diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Justru dengan padatnya pelayaran saat ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain ” ujarnya.
Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies Universitas Airlangga Nilam Andalia Kurniasari menjabarkan pentingnya rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores dalam bentuk regulasi untuk keselamatan pelayaran.
Nilam menjelaskan bahwa Laut Flores dan Selat Malaka memiliki karakter yang berbeda. Laut Flores tidak seramai trafficnya, seperti Selat Malaka yang lokasinya sangat strategis. Namun, keduanya merupakan lokasi jalur lintasan kabel nasional dan internasional, serta pipa bawah laut.
“Kalau tidak diatur dapat mengganggu keselamatan kapal-kapal yang melintas. Pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura,” ujarnya.
“Pada perairan laut Flores, Indonesia berdaulat penuh. Sementara, Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan ruang laut tanpa melanggar hukum internasional dan hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana, begitu pun sebaliknya," tambah Nilam.
Selanjutnya: Kepastian Hukum bagi Pengusaha ...