TEMPO.CO, Jakarta - PT Bintang Kupu-Kupu memberikan penjelasan usai tiga produk cair mereka dengan merek Liu Shen Sui, Chi Chung Sui, dan New Tay Pin San ditarik oleh BPOM dari pasar sejak tanggal 15 Mei 2023. Selain ketiga merek tersebut, manajemen perusahaan memastikan semua produk PT Bintang Kupu-Kupu lainnya dinyatakan aman dan memiliki Nomor Izin Edar yang tidak dibatalkan.
BPOM sebelumnya terus mengawasi saat dilakukan penarikan hingga pemusnahan tiga produk yang disebutkan di atas. Selain ketiga produk itu, kata manajemen PT Bintang Kupu-Kupu, produk lain yang beredar telah mengikuti ketentuan pedoman BPOM dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga selanjutnya tetap diproduksi dan didistribusikan sesuai ketentuan pedoman BPOM RI dan berdasar regulasi perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari keterangan tertulis PT Bintang Kupu-Kupu tertanggal 31 Juli 2023.
PT Bintang Kupu-Kupu juga menjelaskan bahwa walau merek New Tay Pin San yang CAIR telah ditarik. Sedangkan varian serbuk atau puyer dengan nama yang sama telah memiliki Nomor Izin Edar oleh pihak BPOM RI tidak dicabut dari peredaran.
Karena hal tersebut, produk tetap diproduksi dan didistribusikan oleh PT Bintang Kupu-Kupu beserta rekanan atau mitra distributor, sub distributor, outlet, agen, maupun retail.
Selain itu, para konsumen dapat terus mengandalkan obat tradisional herbal PT Bintang Kupu Kupu yaitu Tay Pin San serbuk atau puyer dan Tay Pin San kapsul, yang tetap aman dan efektif untuk dikonsumsi.
Lebih jauh, Direktur Sales & Marketing PT Bintang Kupu-Kupu, Steven Wiryanto menyebutkan komitmen perusahaan untuk memperkuat produk unggulan. Mereka pun berjanji untuk terus mematuhi semua pedoman regulasi dan langkah-langkah keselamatan untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan yang telah diberikan oleh para pelanggan kepada Tay Pin San.
Selanjutnya: "Kami menghargai kepercayaan yang ..."