TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pengawasan itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. “Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.
Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Bahaya obat tradisional hingga kosmetik yang tak penuhi syarat keamanan dan mutu
Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman),” kata BPOM.