Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Cabut Izin Edar 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik yang Tak Sesuai Keamanan dan Mutu

image-gnews
Logo BPOM. twitter.com
Logo BPOM. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Alasannya, produk tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu berdasarkan pengawasan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

“Serta menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Kedua, menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran. Di mana meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Ketiga, memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut. Kegiatan itu dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

“Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM,” kata BPOM.

BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. Badan itu juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP). Juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. 

“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ucap pihak BPOM.

Selanjutnya: Masyarakat diminta menjadi konsumen cerdas

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zat Pewarna Karmin Haram Menurut Mahtsul Masail NU Jawa Timur, Apa Kandungannya?

4 jam lalu

Zat Pewarna Karmin. shutterstock.com
Zat Pewarna Karmin Haram Menurut Mahtsul Masail NU Jawa Timur, Apa Kandungannya?

Produk olahan makanan dan minuman dengan kode E-120 atau zat pewarna karmin dinilai NU Jawa Timur mengandung unsur najis


Kenali Jenis dan Risiko Implan Payudara

3 hari lalu

Tampilan implan payudara kanan yang rusak akibat lintasan peluru.[Sky News]
Kenali Jenis dan Risiko Implan Payudara

Implan payudara dapat digunakan untuk tujuan kosmetik atau rekonstruktif.


Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

7 hari lalu

Ilustrasi mencoba produk kosmetik. Boldsky
Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

Berikut lima tips dari BPOM dan pakar yang perlu diperhatikan agar konten kecantikan ulasan produk kosmetik tetap obyektif.


Mengenal Asam Hialuronat yang Terkandung Dalam Krim Kulit

7 hari lalu

Ilustrasi kosmetik mengandung Asam Hialuronat. shutterstock.com
Mengenal Asam Hialuronat yang Terkandung Dalam Krim Kulit

Asam hialuronat merupakan bahan aktif yang terkenal tidak hanya untuk kosmetik topikal, tetapi juga juga untuk disuntukkan secara langsung pada tubuh.


BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

8 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

Dalam rangka edukasi soal kosmetik aman untuk para beauty enthusiast, BPOM meluncurkan dua buku panduan memilih dan mempromosikan produk kosmetik.


BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

8 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

BPOM meluncurkan program baru yang bertujuan untuk mengedukasi beauty enthusiast agar dapat mendukung pengawasan kosmetik di Indonesia.


Taurin pada Minuman Energi, Cek Plus Minusnya

8 hari lalu

Ilustrasi minuman energi (Pixabay.com)
Taurin pada Minuman Energi, Cek Plus Minusnya

Taurin menjadi bahan tambahan dalam minuman energi dan digadang-gadang bisa bikin melek. Apa saja plus minus zat ini?


Meski Berbentuk Aneh, Ikan Tembakul Bisa Dikonsumsi, Ini Khasiatnya

9 hari lalu

Ikan Tempakul atau Tembakul di hutan bakau Tarakan, Kalimanta Utara, 29 Mei 2016. Ikan ini kerap melompat-lompat ke daratan, terutama di daerah berlumpur atau berair dangkal di sekitar hutan bakau ketika air surut. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Meski Berbentuk Aneh, Ikan Tembakul Bisa Dikonsumsi, Ini Khasiatnya

Ikan tembakul atau inkan amfibi ini kaya akan protein yang baik untuk tubuh.


Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

27 hari lalu

Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius)
Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

Kemendagakan akan berdiskusi dengan BNN dan BPOM sebelum mendorong ekspor kratom.


Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

28 hari lalu

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

Zulhas mengatakan permintaan pasar terhadap kratom sangat tinggi, khususnya dari Amerika Serikat.