TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ahmad Siddik Badruddin merespons rencana pemerintah hapus buku dan tagih kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dia berujar, Bank Mandiri masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK untuk mengimplementasikannya.
"Perlu aturan turunan agar proses terlaksana dengan tertib," kata Ahmad Siddik dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Juli 2023. "Dan yang penting, ketentuan kebijakan tersebut harus bisa menghindari potens moral hazard."
Menurut Ahmad Siddik, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini ditujukan untuk membuka kesempatan bagi debitur yang sudah dihapusbukukan sejak lama hingga yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa memulai kembali usahanya dan mendapat kredit dari perbankan.
Kendati demikian, kebijakan ini harus diterapkan secara selekstif. Menurut Achmad Siddik, hapus buku dan tagih kredit macet UMKM bisa ditujukan kepada para debitur yang selama ini berusaha keras dan bekerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya tapi belum membuahkan hasil.
Selanjutnya: "Kami harus hindari debitur-debitur yang...."